Apa Ciri-Ciri Pinjol Ilegal? Ini 6 Hal yang Harus Diwaspadai

Sabtu, 02 Desember 2023 - 14:09 WIB
Ada beberapa ciri pinjol ilegal yang perlu Anda ketahui untuk menghindari penipuan dan praktik keuangan yang merugikan. Foto/Freepik
JAKARTA - Masyarakat perlu mewaspadai kehadiran pinjol ilegal yang sedang marak. Di era digital saat ini, pinjaman online (pinjol) telah menjadi pilihan utama bagi yang membutuhkan dana tambahan secara cepat dan mudah.

Namun, di tengah kemudahan penawaran pinjaman online , terdapat sejumlah risiko tinggi. Hal ini bisa mengakibatkan masalah keuangan yang serius di masa depan.

Ada beberapa ciri pinjaman online ilegal yang perlu Anda ketahui. Ini penting untuk melindungi diri dari penipuan dan praktik keuangan yang merugikan.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal



1. Tidak Terdaftar Otoritas Jasa Keuangan





Ciri utama pinjol ilegal adalah tidak ada izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, pinjol ilegal juga tidak tidak terdaftar di OJK.



Masyarakat Indonesia yang akan mengajukan pinjaman online, ada baiknya untuk memastikan perusahaan fintech yang dimaksud sudah ada dalam daftar OJK.

2. Tidak Memiliki Aplikasi

Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More