Apa Ciri-Ciri Pinjol Ilegal? Ini 6 Hal yang Harus Diwaspadai

Sabtu, 02 Desember 2023 - 14:09 WIB
Ciri-ciri selanjutnya adalah pinjol ilegal biasanya tidak memiliki aplikasi mobile yang biasa dimiliki oleh perusahaan fintech legal. Meskipun ada beberapa pinjol ilegal yang memiliki aplikasi, namun pada umumnya pinjol ilegal tidak memiliki aplikasi.

Biasanya transaksi yang digunakan oleh pinjol ilegal berbasis layanan chatting seperti WhatsApp dan Telegram. Ada baiknya untuk mewaspadai hal ini supaya terhindar dari pinjol ilegal.

Sekalipun ada beberapa pinjaman online yang memiliki aplikasi, akan terlihat bedanya dengan pinjaman online legal. Akses layanan yang diminta pada pinjol ilegal biasanya berupa izin akses kontak, sms, hingga riwayat panggilan.

Di sisi lain, aplikasi fintech yang menyediakan layanan pinjaman online legal hanya meminta akses terbatas, seperti kamera, mikrofon, dan lokasi. Tentu sangat mudah untuk mengetahui perbedaannya.

3. Identitas dan Alamat Perusahaan Tidak Jelas



Perusahaan pinjol ilegal sering kali menghindari regulasi dan pengawasan pemerintah dengan menyembunyikan identitas dan alamat perusahaan mereka.

Baca Juga Catat! Ini 5 Perbedaan Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal

Dengan tidak memiliki identitas atau alamat yang jelas, perusahaan pinjol ilegal berharap dapat menghindari pendeteksian dan intervensi oleh otoritas yang berwenang, seperti lembaga pengatur keuangan atau polisi. Bagi pihak yang merasa dirugikan oleh praktik ilegal perusahaan ini akan sulit untuk menuntut atau melacak mereka.

4. Persyaratan yang Tidak Masuk Akal



Pemberi pinjol ilegal cenderung menawarkan pinjaman dengan syarat dan ketentuan yang tidak masuk akal, seperti tidak melakukan pengecekan kredit, mengabaikan penghasilan tetap, atau memberikan pinjaman dengan bunga yang jauh di bawah standar pasar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!