Apa Ciri-Ciri Pinjol Ilegal? Ini 6 Hal yang Harus Diwaspadai

Sabtu, 02 Desember 2023 - 14:09 WIB
Tawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan sering kali menjadi peringatan akan potensi kecurangan.

5. Tingkat Bunga yang Tidak Wajar



Salah satu ciri pinjaman online ilegal selanjutnya adalah tingkat bunga yang tidak wajar dan terlalu tinggi.

Perusahaan pinjol yang sah akan menawarkan tingkat bunga yang masuk akal dan sesuai dengan standar pasar. Tingkat bunga yang sangat tinggi sering kali menjadi tanda kecurangan atau praktik ilegal.

6. Tidak Ada Informasi atau Transparansi yang Memadai



Pinjol ilegal sering kali tidak memberikan informasi yang memadai kepada peminjam tentang ketentuan pinjaman, biaya-biaya terkait, atau hak dan kewajiban secara jelas.

Ketidaktransparan ini menciptakan kesempatan bagi penipuan atau penyelewengan informasi yang merugikan peminjam.

Demikian ulasan mengenai ciri-ciri pinjol online ilegal yang perlu diwaspadai oleh masyarakat Indonesia. Semoga informasi ini dapat bermanfaat.
(okt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!