RUPSLB Mitratel Sepakati Perubahan Jajaran Dewan Komisaris, Berikut Susunan Terbarunya
Sabtu, 02 Desember 2023 - 11:19 WIB
JAKARTA - PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL) atau Mitratel menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) dengan agenda Persetujuan atas perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan pada, Sabtu (1/12/2023). Rapat ini merupakan tindak lanjut atas pengajuan surat pengunduran diri Rico Usthavia Frans dari jabatannya sebagai Komisaris Utama pada 14 September 2023 dan Henry Yosodiningrat dari jabatannya sebagai Komisaris pada 28 November 2023.
Mengacu kepada Ketentuan Pasal 14 ayat (25) butir b Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 27 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”), Perseroan wajib menyelenggarakan RUPSLB untuk memutuskan permohonan pengunduran diri Anggota Dewan Komisaris Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah diterimanya surat pengunduran diri Anggota Dewan Komisaris oleh Perseroan yaitu sejak tanggal 14 September 2023.
“Pada RUPSLB hari ini, para pemegang saham telah menyetujui dan menerima permohonan pengunduran diri Rico Usthavia Frans dari posisinya sebagai Komisaris Utama dan Henry Yosodiningrat sebagai Komisaris. Kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan kontribusi beliau selama ini,” kata Direktur Utama, Mitratel Theodorus Ardi Hartoko.
Selain menerima pengunduran diri Rico Usthavia Frans dan Henry Yosodiningrat, RUPSLB juga menyetujui dan menetapkan Yusuf Wibisono sebagai Komisaris Utama, Mira Tayyiba sebagai Komisaris, dan Gunawan Susanto sebagai Komisaris Independen.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada para pemegang saham atas persetujuan yang diperoleh. Kami meyakini pergantian pengurus ini akan memperkuat posisi perseroan dari sisi tata kelola serta meningkatkan soliditas antara manajemen dan komisaris untuk bersama- sama merealisasikan rencana strategis perusahaan,” tambah Teddy.
Dengan persetujuan RUPSLB, maka komposisi dewan komisaris Mitratel saat ini adalah sebagai berikut:
Mengacu kepada Ketentuan Pasal 14 ayat (25) butir b Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 27 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”), Perseroan wajib menyelenggarakan RUPSLB untuk memutuskan permohonan pengunduran diri Anggota Dewan Komisaris Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah diterimanya surat pengunduran diri Anggota Dewan Komisaris oleh Perseroan yaitu sejak tanggal 14 September 2023.
“Pada RUPSLB hari ini, para pemegang saham telah menyetujui dan menerima permohonan pengunduran diri Rico Usthavia Frans dari posisinya sebagai Komisaris Utama dan Henry Yosodiningrat sebagai Komisaris. Kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan kontribusi beliau selama ini,” kata Direktur Utama, Mitratel Theodorus Ardi Hartoko.
Baca Juga
Selain menerima pengunduran diri Rico Usthavia Frans dan Henry Yosodiningrat, RUPSLB juga menyetujui dan menetapkan Yusuf Wibisono sebagai Komisaris Utama, Mira Tayyiba sebagai Komisaris, dan Gunawan Susanto sebagai Komisaris Independen.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada para pemegang saham atas persetujuan yang diperoleh. Kami meyakini pergantian pengurus ini akan memperkuat posisi perseroan dari sisi tata kelola serta meningkatkan soliditas antara manajemen dan komisaris untuk bersama- sama merealisasikan rencana strategis perusahaan,” tambah Teddy.
Dengan persetujuan RUPSLB, maka komposisi dewan komisaris Mitratel saat ini adalah sebagai berikut:
Struktur Dewan Komisaris MTEL
Yusuf Wibisono : Komisaris Utama MitratelLihat Juga :
tulis komentar anda