Berlaku Besok, Ini Daftar Tarif Tol JORR yang Baru
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memberlakukan penyesuaian tarif jalan tol pada Ruas Jakarta Outer Ring Road (JORR), Akses Tanjung Priok (ATP) dan Pondok Aren-Ulujami. Perubahan tarif ini akan mulai berlaku pada Senin (4/12/2023), pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1604/KPTS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi W1 (Kebon Jeruk-Penjaringan); Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang); Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini); Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir); Seksi E2 (Cikunir-Cakung); Seksi E3 (Cakung-Rorotan); Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-3, NS (Rorotan-Kebon Bawang); dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami.
Berikut rincian besaran tarifnya:
1. Penyesuaian Tarif JORR dan Akses Tanjung Priok dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami
Gol I: Rp17.000 dari semula Rp16.000
Gol II: Rp25.000 dari semula Rp23.500
Gol III: Rp25.000 dari semula Rp 23.500
Gol IV: Rp33.500 dari semula Rp31.500
Gol V: Rp33.500 dari semula Rp31.500
2. Penyesuaian Tarif Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami Segmen Pondok Ranji-Bintaro Viaduct
Gol I: Rp3.500 dari semula Rp3.000
Gol II: Rp5.000 dari semula Rp4.500
Gol III: Rp5.000 dari semula Rp4.500
Gol IV: tetap Rp6.500
Gol V: tetap Rp6.500
Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Ruas JORR, ATP dan Pondok Aren-Ulujami merupakan ruas yang terintegrasi (toll to toll). Tol ini berperan sebagai akses vital yang menjadi penggerak roda perekonomian untuk mendukung percepatan pergerakan logistik dan mobilitas orang dari dan menuju Pelabuhan Tanjung Priok dan Bandara Soekarno-Hatta.
Penyesuaian tarif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1604/KPTS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi W1 (Kebon Jeruk-Penjaringan); Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang); Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini); Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir); Seksi E2 (Cikunir-Cakung); Seksi E3 (Cakung-Rorotan); Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-3, NS (Rorotan-Kebon Bawang); dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami.
Berikut rincian besaran tarifnya:
1. Penyesuaian Tarif JORR dan Akses Tanjung Priok dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami
Gol I: Rp17.000 dari semula Rp16.000
Gol II: Rp25.000 dari semula Rp23.500
Gol III: Rp25.000 dari semula Rp 23.500
Gol IV: Rp33.500 dari semula Rp31.500
Gol V: Rp33.500 dari semula Rp31.500
2. Penyesuaian Tarif Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami Segmen Pondok Ranji-Bintaro Viaduct
Gol I: Rp3.500 dari semula Rp3.000
Gol II: Rp5.000 dari semula Rp4.500
Gol III: Rp5.000 dari semula Rp4.500
Gol IV: tetap Rp6.500
Gol V: tetap Rp6.500
Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Ruas JORR, ATP dan Pondok Aren-Ulujami merupakan ruas yang terintegrasi (toll to toll). Tol ini berperan sebagai akses vital yang menjadi penggerak roda perekonomian untuk mendukung percepatan pergerakan logistik dan mobilitas orang dari dan menuju Pelabuhan Tanjung Priok dan Bandara Soekarno-Hatta.
(fjo)