5 Provinsi dengan UMP Tertinggi dan Terendah, Jangan Heran Ya!
Minggu, 03 Desember 2023 - 15:14 WIB
JAKARTA - Upah minimum provinisi ( UMP ) Indonesia 2024 telah diumumkan oleh seluruh provinisi. Kenaikannya beragam, mulai dari 1%-an hingga 7%-an.
UMP sendiri merupakan upah bulanan terendah yang ditetapkan setiap tahun sebagai jaring pengaman di suatu provinisi. UMP menjadi batas bawah nilai upah karena aturan melarang pengusaha membayar upah pekerjanya lebih rendah dari UMP.
Menurut PP No. 51 Tahun 2023, upah minimum merupakan upah bulanan terendah yang terdiri atas upah tanpa tunjangan, atau upah pokok dan tunjangan tetap. Lingkup keberlakuan ketentuan upah minimum kota (UMK) lebih khusus dari UMP.
Itu berarti, ketentuan mengenai UMP berlaku bagi seluruh kabupaten/kota di suatu provinsi apabila kabupaten-kabupaten/kota-kota di provinsi tersebut belum ada pengaturan mengenai UMK masing-masing kabupaten/kota.
Namun jika dalam suatu kabupaten/kota sudah menetapkan UMK yang ternyata jumlahnya harus lebih besar dari UMP, maka perusahaan wajib memberikan upah bagi pegawainya sesuai dengan ketentuan UMK.
Dengan prinsip itu, tak heran jika ada kabupaten atau kota yang memiliki upah lebih tinggi dibanding UMP. UMK Kota Bekasi, misalnya, tercatat Rp5,3 juta, sedangkan UMP Jawa Barat Rp2,05 juta.
Karena menjadi acuan, pengumuman UMP lebih dahulu dibandingkan dengan UMK. Tahun ini penetapan upah minimum provinsi (UMP) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada 21 November 2023. Sementara itu, penetapan UMK ditetapkan dan diumumkan paling lambar pada 30 November 2023.
Dalam Pasal 26 PP No. 51 Tahun 2023 diatur bahwa upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan meliputi variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, biaya hidup, dan indeks tertentu. Variabel-variabel itulah yang membuat UMP satu provinsi dengan provinsi lainnya berbeda-beda, ada yang dianggap tinggi, ada juga upah yang rendah.
UMP sendiri merupakan upah bulanan terendah yang ditetapkan setiap tahun sebagai jaring pengaman di suatu provinisi. UMP menjadi batas bawah nilai upah karena aturan melarang pengusaha membayar upah pekerjanya lebih rendah dari UMP.
Menurut PP No. 51 Tahun 2023, upah minimum merupakan upah bulanan terendah yang terdiri atas upah tanpa tunjangan, atau upah pokok dan tunjangan tetap. Lingkup keberlakuan ketentuan upah minimum kota (UMK) lebih khusus dari UMP.
Itu berarti, ketentuan mengenai UMP berlaku bagi seluruh kabupaten/kota di suatu provinsi apabila kabupaten-kabupaten/kota-kota di provinsi tersebut belum ada pengaturan mengenai UMK masing-masing kabupaten/kota.
Namun jika dalam suatu kabupaten/kota sudah menetapkan UMK yang ternyata jumlahnya harus lebih besar dari UMP, maka perusahaan wajib memberikan upah bagi pegawainya sesuai dengan ketentuan UMK.
Dengan prinsip itu, tak heran jika ada kabupaten atau kota yang memiliki upah lebih tinggi dibanding UMP. UMK Kota Bekasi, misalnya, tercatat Rp5,3 juta, sedangkan UMP Jawa Barat Rp2,05 juta.
Karena menjadi acuan, pengumuman UMP lebih dahulu dibandingkan dengan UMK. Tahun ini penetapan upah minimum provinsi (UMP) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada 21 November 2023. Sementara itu, penetapan UMK ditetapkan dan diumumkan paling lambar pada 30 November 2023.
Dalam Pasal 26 PP No. 51 Tahun 2023 diatur bahwa upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan meliputi variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, biaya hidup, dan indeks tertentu. Variabel-variabel itulah yang membuat UMP satu provinsi dengan provinsi lainnya berbeda-beda, ada yang dianggap tinggi, ada juga upah yang rendah.
tulis komentar anda