5 Provinsi dengan UMP Tertinggi dan Terendah, Jangan Heran Ya!

Minggu, 03 Desember 2023 - 15:14 WIB
2. Papua (naik 4,14%): dari Rp3.864.696 menjadi Rp 4.024.270

3. Papua Tengah (4,13%): dari Rp3.864.700 menjadi Rp4.024.270

4. Papua Pegunungan (naik 4,14%): dari Rp3.864.696 menjadi Rp4.024.270

5. Papua Barat Daya dan Papua Selatan (naik 4,14%): dari Rp3.864.696 menjadi Rp4.024.270



5 Provinsi UMP Terendah

1. Jawa Tengah (naik 4,02%): dari Rp1.958.169 menjadi Rp2.036.947

2. Jawa Barat (naik 3,57%): dari Rp1.986.670 menjadi Rp2.057.495

3. Daerah Istimewa Yogyakarta (naik 7,27%): dari Rp1.981.782 menjadi Rp2.125.897

4. Jawa Timur (naik 6,13%): dari Rp2.040.244 menjadi Rp2.165.244

5. Nusa Tenggara Timur (naik 2,96%): dari Rp2.123.994 menjadi Rp2.186.826
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More