Demi Konsumen, OJK Terus Pangkas Bunga Pinjol
Senin, 04 Desember 2023 - 13:48 WIB
Sedangkan untuk pendanaan konsumtif yang dilakukan secara bertahap, yaitu 0,3% per hari yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024. Kemudian 0,2% per hari yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2025, dan sebesar 0,1% per hari yang berlaku sejak 1 Januari 2026.
Seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada pengguna, tidak melebihi 100% dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan.
Tak hanya itu, OJK juga telah resmi meluncurkan peta jalan atau roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) periode 2023-2028. Penyusunan roadmap sejalan dengan perkembangan industri P2P lending di Indonesia.
Baca juga: Calon Mahasiswa Baru, Kenali 6 Jalur Masuk PTN di Indonesia
“Kami akan monitor terus dan melaksanakan dengan baik semua milestone yang ada di roadmap P2P yang sudah kami umumkan,” tutur Agusman.
Seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada pengguna, tidak melebihi 100% dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan.
Tak hanya itu, OJK juga telah resmi meluncurkan peta jalan atau roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) periode 2023-2028. Penyusunan roadmap sejalan dengan perkembangan industri P2P lending di Indonesia.
Baca juga: Calon Mahasiswa Baru, Kenali 6 Jalur Masuk PTN di Indonesia
“Kami akan monitor terus dan melaksanakan dengan baik semua milestone yang ada di roadmap P2P yang sudah kami umumkan,” tutur Agusman.
(uka)
Lihat Juga :