OJK Beberkan Rapor Pinjol per Oktober 2023, Penyaluran Tembus Rp58,05 T
Selasa, 05 Desember 2023 - 16:25 WIB
Baca Juga: Catat! Ini 5 Perbedaan Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal
Agusman melanjutkan, profil risiko perusahaan pembiayaan terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) net tercatat sebesar 0,78% dan NPF gross sebesar 2,57%. Serta, gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,25 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
“Sedangkan pertumbuhan pembiayaan modal ventura di Oktober 2023 sebesar -2,95%, dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp17,28 triliun,” imbuh Agusman.
Sebagai informasi, OJK belum lama ini resmi meluncurkan peta jalan atau roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) periode 2023-2028. Adapun, penyusunan roadmap sejalan dengan perkembangan industri P2P lending di Indonesia.
Di samping itu, OJK juga menerbitkan aturan baru terkait besaran bunga pada platform peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Agusman melanjutkan, profil risiko perusahaan pembiayaan terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) net tercatat sebesar 0,78% dan NPF gross sebesar 2,57%. Serta, gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,25 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
“Sedangkan pertumbuhan pembiayaan modal ventura di Oktober 2023 sebesar -2,95%, dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp17,28 triliun,” imbuh Agusman.
Sebagai informasi, OJK belum lama ini resmi meluncurkan peta jalan atau roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) periode 2023-2028. Adapun, penyusunan roadmap sejalan dengan perkembangan industri P2P lending di Indonesia.
Di samping itu, OJK juga menerbitkan aturan baru terkait besaran bunga pada platform peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Lihat Juga :