Kendaraan Berbahan Bakar Fosil Haram Wara-wiri di IKN Nusantara, Tak Terkecuali Mobil Pribadi

Rabu, 06 Desember 2023 - 15:45 WIB
Setelah ojek online (ojol) bakal dilarang beroperasi di Ibu Kota Nusantara (IKN), selanjutnya kendaraan pribadi terutama konvensional juga tidak bisa wara-wiri di Ibu kota baru nanti. Foto/Dok
JAKARTA - Setelah ojek online (ojol) bakal dilarang beroperasi di Ibu Kota Nusantara ( IKN ), selanjutnya kendaraan pribadi terutama konvensional juga tidak bisa wara-wiri di Ibu kota baru nanti. Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital Badan Otorita IKN, Mohammed Ali Berawi.



Lanjut menjelaskan, Badan Otorita bakal membangun kantong-kantong parkir di pinggir kota, apabila ada masyarakat yang hendak datang ke IKN menggunakan kendaraan pribadi. Sehingga masyarakat bisa meneruskan perjalanan menggunakan transportasi umum untuk masuk ke kawasan IKN.



"Bagaimana nanti yang dari luar mau masuk bawa mobil? Kita akan siapkan park and ride. Park and ride itu, teman-teman yang dari luar bawa mobil bensin misal diesel, kita siapkan tempat parkir besar, kemudian dari situ akan naik bus listrik masuk ke dalam (IKN)," ujar Ali saat ditemui usai Rakernas MTI di Jakarta, Rabu (6/12/2023).



Lebih lanjut Ali menjelaskan, setidaknya ada 3 tier pengembangan akses mobilitas masyarakat di IKN. Pertama pembangunan pedestrian, dan jalur sepeda serta micro mobility, transportasi umum berbasis listrik, ketiga baru penggunaan kendaraan pribadi namun juga berbasis listrik.

Tier pertama adalah pembanguan pedestrian ini nantinya akan dilengkapi juga oleh jalur sepeda, dan menjadi akses micro mobility dengan scooter listrik. Kemudian tier kedua adalah membangun akses transportasi umum yang berbasis listrik, beberapa rencana yang akan dikembangkan adalah ART (automatic rail transit), air mobility, sky taxi, hingga autonomus vehicle bus.

"Konsekuensinya kita sediakan pedestarian ways, kita sediakan jalur sepeda, scooters, jadi kita akan kembangkan sistem micromobility yg diarusutamakan dalam hal ini adalah bagaimana memindahkan menggerakkan manusia," lanjut Ali.

Menurutnya, pembangunan IKN merupakan cita-cita untuk memindahkan orang ke Ibu Kota baru agar muncul pertumbuhan-pertumbuhan ekonomi baru dari perkembangan populasi di suatu tempat. Tapi tidak untuk memindahkan kendaraannya, oleh sebab itu penggunaan kendaraan pribadi bakal diatur ketat oleh Badan Otorita.

"Kalaupun ada kendaraan dia basisnya elektrik, ini akan men-generate kebutuhan energinya melalui SKPLU. Nah untuk SPBU ini masih memungkinkan untuk masa transisi di luar wilayah KIPP," pungkas Ali.
(akr)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More