Wamenaker Ungkap Peran Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama untuk Pekerja
Sabtu, 09 Desember 2023 - 14:25 WIB
JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyebut tujuan utama pembangunan nasional bidang ketenagakerjaan khususnya hubungan kerja dan pengupahan adalah menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
Salah satu sarana mencapai hubungan industrial yang hamonis yakni melalui peraturan perusahaan (PP) dan perjanjian kerja bersama (PKB).
"PP dan PKB merupakan salah satu sarana hubungan industrial yang menjadi sarana untuk memberikan perlindungan bagi penerapan hak dan kewajiban bagi para pekerja dan pengusaha di perusahaan," kata Afriansyah saat menggelar sosialisasi Sosialisasi Bidang Hubungan Kerja dan Pengupahan di Jakarta, dikutip Sabtu (9/12/2023).
Afriansyah menjelaskan pengertian hubungan kerja tercantum pada Pasal 1 angka 15 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang 4 Ketenagakerjaan yang berbunyi 'Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah'.
Dari pengertian itu, ada dua kata kunci yakni perjanjian kerja yang di dalamnya terdapat subyek hukum yaitu pengusaha dan pekerja/buruh sebagai para pihak dalam perjanjian kerja. Hal ini dimaknai adanya hubungan kerja menandakan adanya perjanjian kerja atau sebaliknya yaitu adanya perjanjian kerja maka ada hubungan kerja.
Kata kunci kedua dari hubungan kerja adalah adanya unsur pekerjaan, upah dan perintah. "Ketiga unsur tersebut wajib dipenuhi dan dituangkan dalam perjanjian kerja," tambah Afriansyah.
Afriansyah menambahkan regulasi yang memuat kebijakan terkait pengaturan syarat kerja dan penerapan pengupahan menjadi tugas pokok unit kerja Direktorat Hubungan Kerja dan Pengupahan.
Salah satu sarana mencapai hubungan industrial yang hamonis yakni melalui peraturan perusahaan (PP) dan perjanjian kerja bersama (PKB).
"PP dan PKB merupakan salah satu sarana hubungan industrial yang menjadi sarana untuk memberikan perlindungan bagi penerapan hak dan kewajiban bagi para pekerja dan pengusaha di perusahaan," kata Afriansyah saat menggelar sosialisasi Sosialisasi Bidang Hubungan Kerja dan Pengupahan di Jakarta, dikutip Sabtu (9/12/2023).
Afriansyah menjelaskan pengertian hubungan kerja tercantum pada Pasal 1 angka 15 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang 4 Ketenagakerjaan yang berbunyi 'Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah'.
Dari pengertian itu, ada dua kata kunci yakni perjanjian kerja yang di dalamnya terdapat subyek hukum yaitu pengusaha dan pekerja/buruh sebagai para pihak dalam perjanjian kerja. Hal ini dimaknai adanya hubungan kerja menandakan adanya perjanjian kerja atau sebaliknya yaitu adanya perjanjian kerja maka ada hubungan kerja.
Kata kunci kedua dari hubungan kerja adalah adanya unsur pekerjaan, upah dan perintah. "Ketiga unsur tersebut wajib dipenuhi dan dituangkan dalam perjanjian kerja," tambah Afriansyah.
Baca Juga
Afriansyah menambahkan regulasi yang memuat kebijakan terkait pengaturan syarat kerja dan penerapan pengupahan menjadi tugas pokok unit kerja Direktorat Hubungan Kerja dan Pengupahan.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda