Wamenaker Ungkap Peran Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama untuk Pekerja
Sabtu, 09 Desember 2023 - 14:25 WIB
PP dan PKB sangat penting untuk pekerja. Foto/Dok
JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyebut tujuan utama pembangunan nasional bidang ketenagakerjaan khususnya hubungan kerja dan pengupahan adalah menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
Baca juga: Pertemuan DPRD Kota Bogor dan Perusahaan Swiss Bahas Ketenagakerjaan
Salah satu sarana mencapai hubungan industrial yang hamonis yakni melalui peraturan perusahaan (PP) dan perjanjian kerja bersama (PKB).
"PP dan PKB merupakan salah satu sarana hubungan industrial yang menjadi sarana untuk memberikan perlindungan bagi penerapan hak dan kewajiban bagi para pekerja dan pengusaha di perusahaan," kata Afriansyah saat menggelar sosialisasi Sosialisasi Bidang Hubungan Kerja dan Pengupahan di Jakarta, dikutip Sabtu (9/12/2023).
Baca juga: Pertemuan DPRD Kota Bogor dan Perusahaan Swiss Bahas Ketenagakerjaan
Salah satu sarana mencapai hubungan industrial yang hamonis yakni melalui peraturan perusahaan (PP) dan perjanjian kerja bersama (PKB).
"PP dan PKB merupakan salah satu sarana hubungan industrial yang menjadi sarana untuk memberikan perlindungan bagi penerapan hak dan kewajiban bagi para pekerja dan pengusaha di perusahaan," kata Afriansyah saat menggelar sosialisasi Sosialisasi Bidang Hubungan Kerja dan Pengupahan di Jakarta, dikutip Sabtu (9/12/2023).
Lihat Juga :