Wamenaker Ungkap Peran Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama untuk Pekerja
Sabtu, 09 Desember 2023 - 14:25 WIB
Afriansyah menjelaskan pengertian hubungan kerja tercantum pada Pasal 1 angka 15 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang 4 Ketenagakerjaan yang berbunyi 'Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah'.
Dari pengertian itu, ada dua kata kunci yakni perjanjian kerja yang di dalamnya terdapat subyek hukum yaitu pengusaha dan pekerja/buruh sebagai para pihak dalam perjanjian kerja. Hal ini dimaknai adanya hubungan kerja menandakan adanya perjanjian kerja atau sebaliknya yaitu adanya perjanjian kerja maka ada hubungan kerja.
Kata kunci kedua dari hubungan kerja adalah adanya unsur pekerjaan, upah dan perintah. "Ketiga unsur tersebut wajib dipenuhi dan dituangkan dalam perjanjian kerja," tambah Afriansyah.
Baca juga: Al Nassr Hancurkan Al Riyadh, Ronaldo Moncer di Pertandingan ke-1200 dalam Karier
Afriansyah menambahkan regulasi yang memuat kebijakan terkait pengaturan syarat kerja dan penerapan pengupahan menjadi tugas pokok unit kerja Direktorat Hubungan Kerja dan Pengupahan.
Dari pengertian itu, ada dua kata kunci yakni perjanjian kerja yang di dalamnya terdapat subyek hukum yaitu pengusaha dan pekerja/buruh sebagai para pihak dalam perjanjian kerja. Hal ini dimaknai adanya hubungan kerja menandakan adanya perjanjian kerja atau sebaliknya yaitu adanya perjanjian kerja maka ada hubungan kerja.
Kata kunci kedua dari hubungan kerja adalah adanya unsur pekerjaan, upah dan perintah. "Ketiga unsur tersebut wajib dipenuhi dan dituangkan dalam perjanjian kerja," tambah Afriansyah.
Baca juga: Al Nassr Hancurkan Al Riyadh, Ronaldo Moncer di Pertandingan ke-1200 dalam Karier
Afriansyah menambahkan regulasi yang memuat kebijakan terkait pengaturan syarat kerja dan penerapan pengupahan menjadi tugas pokok unit kerja Direktorat Hubungan Kerja dan Pengupahan.
(uka)
Lihat Juga :