Nestle Indonesia Lakukan PHK, Kompensasinya di Atas Aturan
Selasa, 12 Desember 2023 - 11:32 WIB
JAKARTA - PT Nestle Indonesia mengumumkan adanya pemutusan hubungan kerja ( PHK ) sejumlah karyawan yang sebelumnya bekerja di Pabrik Kejayaan, Pasuruan, Jawa Timur (Jatim). PHK dilakukan karena adanya efisiensi bisnis di pabrik Kejayaan.
Manajemen Nestle Indonesia mencatat telah melakukan koordinasi dengan karyawan dan serikat buruh atau pekerja sebelum PHK dilakukan. Karena itu, manajemen mengklaim hampir semua karyawan yang terdampak alias di-PHK menerima penawaran PHK dari manajemen.
“Sebelum dilakukannya program ini, kami telah mengomunikasikan secara transparan kepada seluruh karyawan, baik yang terdampak maupun tidak, termasuk di dalamnya komunikasi dengan serikat buruh atau pekerja,” ujar manajemen melalui keterangan pers resmi, Selasa (12/12/2023).
“Semua karyawan memahami pentingnya program ini, sementara proses PHK hampir selesai, dan hampir semua dari karyawan yang terdampak menerima penawaran PHK yang ditawarkan dengan baik,” lanjutnya.
Sejalan dengan PHK, Nestle Indonesia menawarkan paket kompensasi. Manajemen juga mengklaim bahwa kompensasi yang diberikan jauh lebih tinggi di atas rata-rata industri maupun yang diwajibkan dalam perundang-undangan.
“Untuk itu, manajemen telah menawarkan paket kompensasi yang jauh lebih tinggi di atas rata-rata industri maupun yang diwajibkan peraturan perundang-undangan kepada para karyawan yang terdampak transformasi bisnis ini,” papar manajemen.
Aksi solidaritas yang mungkin terjadi akibat PHK, lanjut manajemen, merupakan fenomena wajar dalam dinamika hubungan industrial. Perusahaan mengajak semua pihak untuk senantiasa menghormati proses yang berjalan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
“Perusahaan akan terus melakukan yang terbaik kepada karyawan terdampak serta memastikan tidak ada gangguan dalam pelayanannya terhadap konsumen dan mitra bisnisnya di Indonesia,” lanjut manajemen.
Manajemen Nestle Indonesia mencatat telah melakukan koordinasi dengan karyawan dan serikat buruh atau pekerja sebelum PHK dilakukan. Karena itu, manajemen mengklaim hampir semua karyawan yang terdampak alias di-PHK menerima penawaran PHK dari manajemen.
“Sebelum dilakukannya program ini, kami telah mengomunikasikan secara transparan kepada seluruh karyawan, baik yang terdampak maupun tidak, termasuk di dalamnya komunikasi dengan serikat buruh atau pekerja,” ujar manajemen melalui keterangan pers resmi, Selasa (12/12/2023).
“Semua karyawan memahami pentingnya program ini, sementara proses PHK hampir selesai, dan hampir semua dari karyawan yang terdampak menerima penawaran PHK yang ditawarkan dengan baik,” lanjutnya.
Sejalan dengan PHK, Nestle Indonesia menawarkan paket kompensasi. Manajemen juga mengklaim bahwa kompensasi yang diberikan jauh lebih tinggi di atas rata-rata industri maupun yang diwajibkan dalam perundang-undangan.
“Untuk itu, manajemen telah menawarkan paket kompensasi yang jauh lebih tinggi di atas rata-rata industri maupun yang diwajibkan peraturan perundang-undangan kepada para karyawan yang terdampak transformasi bisnis ini,” papar manajemen.
Aksi solidaritas yang mungkin terjadi akibat PHK, lanjut manajemen, merupakan fenomena wajar dalam dinamika hubungan industrial. Perusahaan mengajak semua pihak untuk senantiasa menghormati proses yang berjalan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
“Perusahaan akan terus melakukan yang terbaik kepada karyawan terdampak serta memastikan tidak ada gangguan dalam pelayanannya terhadap konsumen dan mitra bisnisnya di Indonesia,” lanjut manajemen.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda