Nestle Indonesia Lakukan PHK, Kompensasinya di Atas Aturan

Selasa, 12 Desember 2023 - 11:32 WIB
Nestle memberikan kompensasi di atas aturan terhadap karyawannya yang terkena PHK. Foto/Dok
JAKARTA - PT Nestle Indonesia mengumumkan adanya pemutusan hubungan kerja ( PHK ) sejumlah karyawan yang sebelumnya bekerja di Pabrik Kejayaan, Pasuruan, Jawa Timur (Jatim). PHK dilakukan karena adanya efisiensi bisnis di pabrik Kejayaan.

Baca juga: Berdayakan Korban PHK, Alam Ganjar Puji Usaha Souvenir dari Limbah Plastik



Manajemen Nestle Indonesia mencatat telah melakukan koordinasi dengan karyawan dan serikat buruh atau pekerja sebelum PHK dilakukan. Karena itu, manajemen mengklaim hampir semua karyawan yang terdampak alias di-PHK menerima penawaran PHK dari manajemen.

“Sebelum dilakukannya program ini, kami telah mengomunikasikan secara transparan kepada seluruh karyawan, baik yang terdampak maupun tidak, termasuk di dalamnya komunikasi dengan serikat buruh atau pekerja,” ujar manajemen melalui keterangan pers resmi, Selasa (12/12/2023).

“Semua karyawan memahami pentingnya program ini, sementara proses PHK hampir selesai, dan hampir semua dari karyawan yang terdampak menerima penawaran PHK yang ditawarkan dengan baik,” lanjutnya.

Sejalan dengan PHK, Nestle Indonesia menawarkan paket kompensasi. Manajemen juga mengklaim bahwa kompensasi yang diberikan jauh lebih tinggi di atas rata-rata industri maupun yang diwajibkan dalam perundang-undangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!