Wamenaker Buka-bukaan Soal Ancaman PHK saat Sritex Dinyatakan Pailit
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan atau Wamenaker, Immanuel Ebenezer Gerungan menceritakan upaya pemerintah dalam mencegah adanya pemutusan hubungan kerja ( PHK ) di PT Sri Rejeki Isman Tbk ( Sritex ).
Sebagaimana diketahui, Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah. Putusan tersebut tertuang dalam nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang, pada Senin, 21 Oktober 2024.
Wamenaker Immanuel mengaku kondisi tersebut mengejutkan dan sangat mengkhawatirkan pemerintah bila terjadi PHK massal. Untuk itu, pihaknya langsung turun gunung guna mencegah PHK massal terjadi.
“Di sana (Sritex) kan ada komponen buruhnya, saya sebagai Wamen baru selesai retreat di Magelang langsung ke sana. Kami diskusi, berharap tidak ada PHK, dan manajemen Sritex menjamin tidak ada PHK,” kata Wamenaker Immanuel pada Jumat (29/11) lalu.
Wamenaker Immanuel mengaku lega dengan keputusan manajemen Sritex untuk tidak melakukan PHK. Namun di tengah kondisi ini, Sritex tetap merumahkan sejumlah karyawan. Wamenaker menyebut, merumahkan berbeda dengan PHK, karena merumahkan artinya tidak adanya bahan untuk diproduksi para karyawan.
“Tapi tetap saya harus pastikan tidak ada PHK. Saya gak mau kita datang minta manajemen, terus mereka mengiyakan tapi malah ternyata PHK. Makanya saya datang langsung, Alhamdulillah gak ada,” ujar Wamenaker.
Wamenaker Immanuel menyampaikan bahwa pemerintah sangat peduli dengan keberlangsungan bisnis Sritex. Menurutnya, selain berdampak pada karyawan Sritex sendiri, kepailitan dan PHK nantinya juga akan berdampak pada industri yang ada di sekitar pabrik Sritex, seperti rumah makan dan kos-kosan.
“Dampak dari PHK Sritex itu bermacam-macam, kurang lebih 150 ribu orang bergantung hidupnya dari Sritex, maka dari itu pemerintah sangat peduli,” imbuh Wamenaker Immanuel.
Saksikan perbincangan selengkapnya dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan hanya di One On One SINDOnews TV, Jumat 6 Desember 2024 pukul 21.30 WIB.
Sebagaimana diketahui, Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah. Putusan tersebut tertuang dalam nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang, pada Senin, 21 Oktober 2024.
Wamenaker Immanuel mengaku kondisi tersebut mengejutkan dan sangat mengkhawatirkan pemerintah bila terjadi PHK massal. Untuk itu, pihaknya langsung turun gunung guna mencegah PHK massal terjadi.
“Di sana (Sritex) kan ada komponen buruhnya, saya sebagai Wamen baru selesai retreat di Magelang langsung ke sana. Kami diskusi, berharap tidak ada PHK, dan manajemen Sritex menjamin tidak ada PHK,” kata Wamenaker Immanuel pada Jumat (29/11) lalu.
Wamenaker Immanuel mengaku lega dengan keputusan manajemen Sritex untuk tidak melakukan PHK. Namun di tengah kondisi ini, Sritex tetap merumahkan sejumlah karyawan. Wamenaker menyebut, merumahkan berbeda dengan PHK, karena merumahkan artinya tidak adanya bahan untuk diproduksi para karyawan.
“Tapi tetap saya harus pastikan tidak ada PHK. Saya gak mau kita datang minta manajemen, terus mereka mengiyakan tapi malah ternyata PHK. Makanya saya datang langsung, Alhamdulillah gak ada,” ujar Wamenaker.
Wamenaker Immanuel menyampaikan bahwa pemerintah sangat peduli dengan keberlangsungan bisnis Sritex. Menurutnya, selain berdampak pada karyawan Sritex sendiri, kepailitan dan PHK nantinya juga akan berdampak pada industri yang ada di sekitar pabrik Sritex, seperti rumah makan dan kos-kosan.
“Dampak dari PHK Sritex itu bermacam-macam, kurang lebih 150 ribu orang bergantung hidupnya dari Sritex, maka dari itu pemerintah sangat peduli,” imbuh Wamenaker Immanuel.
Saksikan perbincangan selengkapnya dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan hanya di One On One SINDOnews TV, Jumat 6 Desember 2024 pukul 21.30 WIB.
(akr)