Transaksi E-Commerce Capai Rp13 T per Bulan, RI Kejar Pajak PMSE Lintas Negara

Minggu, 09 Agustus 2020 - 13:20 WIB
Apabila secara global telah dicapai konsensus mengenai satu tarif PPh yang akan dipungut satu kali untuk seluruh negara, maka hal itu dapat dikenakan kepada perusahaan pengelola platform PMSE yang tidak ada keberadaan fisiknya, tetapi signifikan keberadaannya secara ekonomi di suatu negara.

Hasil pungutan pajak tersebut nantinya dapat dibagi secara proporsional kepada masing-masing negara sesuai besarnya jumlah data pengguna dari masing-masing negara yang dikelola pemilik platform tersebut. Semakin besar jumlah data pengguna dari suatu negara, maka tentu akan semakin besar juga porsi pungutan pajak yang diterima negara tersebut.

Usulan perhitungan PPh dengan berbasiskan data pengguna tersebut dapat menghindari pengenaan pajak berlipat-lipat kepada pemilik platform akibat akumulasi pengenaan PPh secara sepihak oleh masing-masing negara.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu, mengatakan seluruh dunia sudah melihat bahwa tren ekonomi digital semakin kuat. “Kita tidak bisa hanya mengandalkan pada physical presence dalam konteks perpajakan dan konteks fiskal,” kata Febrio.

Dia menyebut pemerintah saat ini masih mempelajari perpajakan ekonomi digital. Namun, mulai 1 Juli 2020, Pemerintah telah mengenakan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan jasa kena pajak dari luar dan dalam daerah pabean melalui PMSE.

“Selaras dengan PPN, langkah yang diambil oleh Pemerintah Indonesia untuk mengenakan PPh merupakan hal yang wajar dan telah dilakukan oleh negara-negara lain, seperti Israel, India, Inggris, Australia, Canada, Meksiko, Brazil, dan Turki,” bebernya. (Baca juga: Turki Siap Bangun Kembali Pelabuhan Beirut yang Hancur oleh Ledakan )

UU Nomor 2/2020 menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengenakan PPh dan PTE atas penghasilan dari ekonomi digital dengan tidak lagi mendasarkan pada physical presence melainkan ketentuan kehadiran ekonomi signifikan. Namun demikian, untuk melaksanakan ketentuan ini masih diperlukan Peraturan Pelaksanaan yang mengatur kriteria SEP, tarif, dan DPP PTE.

Dalam pembahasan OECD (Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi) saat ini mengerucut pada Unified Approach sebagai langkah pengenaan PPh atas transaksi digital. Dimana basis pemajakan baru berdasarkan adanya penjualan di negara pasar.

Selain itu Unfied Approach mengalokasikan laba dengan mendasarkan pada formula tertentu serta mencakup tidak hanya automated digital business (ADS) tetapi juga consumer facing business (CFB) yang memenuhi kriteria tertentu.

Langkah selanjutnya yang dilakukan Kemenkeu adalah terus menyempurnakan konsep aturan pelaksaanaan pengenaan PPh dan PTE atas transaksi digital, terus aktif dalam diskusi internasional dalam mencapai dan mendukung adanya konsensus global 2020, serta melakukan analisis mendalam atas potensi pajak ekonomi digital.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More