Penerimaan Pajak Dipastikan Meleset, Kurangnya Diproyeksi Rp388,5 Triliun
Kamis, 30 April 2020 - 15:53 WIB
JAKARTA - Penerimaan pajak pada tahun ini hampir dipastikan tidak akan bisa mencapai target, dimana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan shortfall pajak pada tahun ini mencapai Rp388,5 triliun atau minus 5,9%. Seperti diketahui proyeksi penerimaan pajak dipatok sebesar Rp1.642,6 triliun pada APBN 2020.
Sementara itu outlook terbaru menunjukkan penerimaan pajak tahun ini hanya akan mencapai Rp1.254,1 triliun.
"Realisasi shortfall pajak yang terbesar dalam lima tahun terakhir. Untuk shortfall kami perkirakan sampai Rp388,5 triliun," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam diskusi virtual dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (30/4/2020).
Dia mengungkapkan shortfall telah memperhitungkan sejumlah faktor. Pertama, dampak penurunan ekonomi dan perang harga minyak. Kedua, fasilitas pajak insentif tahap II dalam PMK 23/2020 senilai Rp13,86 triliun.
Lalu ketiga, relaksasi stimulus tambahan sebesar Rp70,3 triliun. keempat, antisipasi penundaan dividen omnibus law sebesar Rp9,1 triliun. "Perhitungan shortfall pajak tersebut telah memperhitungkan beberapa faktor akibat adanya penyebaran COVID-19," katanya
Dari data Kemenkeu, penerimaan bea dan cukai juga mengalami shortfall hingga Rp14,6 triliun atau -22,2 persen. Alhasil, proyeksi penerimaan dari bea dan cukai pada tahun ini susut menjadi Rp208,5 triliun. Menurut Sri Mulyani, angka tersebut telah memperhitungkan dampak stimulus pembebasan bea masuk untuk 19 industri.
Sementara itu outlook terbaru menunjukkan penerimaan pajak tahun ini hanya akan mencapai Rp1.254,1 triliun.
"Realisasi shortfall pajak yang terbesar dalam lima tahun terakhir. Untuk shortfall kami perkirakan sampai Rp388,5 triliun," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam diskusi virtual dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (30/4/2020).
Dia mengungkapkan shortfall telah memperhitungkan sejumlah faktor. Pertama, dampak penurunan ekonomi dan perang harga minyak. Kedua, fasilitas pajak insentif tahap II dalam PMK 23/2020 senilai Rp13,86 triliun.
Lalu ketiga, relaksasi stimulus tambahan sebesar Rp70,3 triliun. keempat, antisipasi penundaan dividen omnibus law sebesar Rp9,1 triliun. "Perhitungan shortfall pajak tersebut telah memperhitungkan beberapa faktor akibat adanya penyebaran COVID-19," katanya
Dari data Kemenkeu, penerimaan bea dan cukai juga mengalami shortfall hingga Rp14,6 triliun atau -22,2 persen. Alhasil, proyeksi penerimaan dari bea dan cukai pada tahun ini susut menjadi Rp208,5 triliun. Menurut Sri Mulyani, angka tersebut telah memperhitungkan dampak stimulus pembebasan bea masuk untuk 19 industri.
(akr)
tulis komentar anda