Hitungan Ketum Kadin Soal Kenaikan PPN Jadi 12%: Rp75 Triliun Bakal Masuk ke Kas Negara
Senin, 02 Desember 2024 - 20:52 WIB
loading...
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie menilai, rencana pemerintah menaikkan PPN menjadi 12% di awal 2025 bakal menambah kapasitas fiskal negara. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri ( Kadin ) Indonesia, Anindya Bakrie menilai, rencana pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai atau PPN jadi 12% di awal 2025 bakal menambah kapasitas fiskal negara. Sehingga, otoritas bisa mendanai sejumlah program strategis nasional (PSN).
Pemerintah diperkirakan bisa memperoleh tambahan anggaran dengan nilai yang fantastik. Anindya menyebut, sekitar Rp75 triliun akan masuk ke kas negara dan bisa dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis .
Baca Juga: 5 Negara dengan Tarif PPN di Atas 12%
Dalam hitungan makro, terkereknya pajak pertambahan nilai sebesar 1% dipandang positif, bila dana yang dihimpun kembali dimanfaatkan untuk program strategis atau berdampak langsung bagi perekonomian nasional, termasuk produktivitas masyarakat.
“Tujuannya ini kan secara makro untuk mendapatkan dana yang mungkin bisa mendanai makanan bergizi, kalau gak salah bisa dapat Rp75 triliun,” ujar Anindya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (2/12/2024).
Pemerintah diperkirakan bisa memperoleh tambahan anggaran dengan nilai yang fantastik. Anindya menyebut, sekitar Rp75 triliun akan masuk ke kas negara dan bisa dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis .
Baca Juga: 5 Negara dengan Tarif PPN di Atas 12%
Dalam hitungan makro, terkereknya pajak pertambahan nilai sebesar 1% dipandang positif, bila dana yang dihimpun kembali dimanfaatkan untuk program strategis atau berdampak langsung bagi perekonomian nasional, termasuk produktivitas masyarakat.
“Tujuannya ini kan secara makro untuk mendapatkan dana yang mungkin bisa mendanai makanan bergizi, kalau gak salah bisa dapat Rp75 triliun,” ujar Anindya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (2/12/2024).
Lihat Juga :