Kendalikan Emisi, Perhutani dan Pertamina Garap Proyek NEBS

Selasa, 19 Desember 2023 - 22:40 WIB
Beleid ini diterjemahkan melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022. Lebih jauh, keberhasilan proyek ini akan menjadi kontribusi BUMN dalam pencapaian target NDC Indonesia dari berbagai sektor.

Dia juga menambahkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2023 mengatur tentang tata cara perdagangan karbon sektor kehutanan, memacu Perhutani dan Inhutani untuk segera merealisasikan perdagangan kredit karbon dan harapannya pada 2027 nilai ekonomi dari kredit karbon tersebut sudah bisa di komersialisasi atau memberikan manfaat.



“Proyek ini akan menjadi rujukan Pemerintah dalam menetapkan kebijakan lanjutan terkait mekanisme penerapan nilai ekonomi karbon misalnya penentuan tarif pajak karbon atau penentuan skema proyek karbon dan lain sebagainya. Selain itu keberhasilan proyek ini juga dapat menjadi rujukan bagi pelaku usaha lain yang akan melakukan upaya mitigasi perubahan iklim sektor usahanya,” jelasnya.
(uka)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More