Terungkap Ada Maskapai Penerbangan Melanggar Ketentuan Tarif Batas Atas

Rabu, 20 Desember 2023 - 12:33 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap, ada sejumlah maskapai yang menetapkan harga tiket melebihi Tarif Batas Atas (TBA) yang ditentukan. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) mengungkap, ada sejumlah maskapai yang menetapkan harga tiket pesawat melebihiTarif Batas Atas (TBA) yang ditentukan. Adapun ketentuan itu tertuang Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

"Memang tidak bisa dipungkiri ada beberapa operator yang melakukan itu ya, pelanggaran," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati saat ditemui di Kantor Kemenhub, Selasa (19/12/2023).



Baca Juga: Ditanya DPR Soal Harga Tiket Pesawat Naik 5 Kali Lipat, Begini Jawaban Dirut Garuda

Adita mengatakan, terdapat 2 sampai 3 maskapai yang melakukan pelanggaran tersebut. Adapun kebanyakan pelanggaran tersebut terjadi di wilayah yang tidak banyak maskapai yang beroperasi di sana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!