Terungkap Ada Maskapai Penerbangan Melanggar Ketentuan Tarif Batas Atas

Rabu, 20 Desember 2023 - 12:33 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap, ada sejumlah maskapai yang menetapkan harga tiket melebihi Tarif Batas Atas (TBA) yang ditentukan. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) mengungkap, ada sejumlah maskapai yang menetapkan harga tiket pesawat melebihiTarif Batas Atas (TBA) yang ditentukan. Adapun ketentuan itu tertuang Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

"Memang tidak bisa dipungkiri ada beberapa operator yang melakukan itu ya, pelanggaran," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati saat ditemui di Kantor Kemenhub, Selasa (19/12/2023).





Adita mengatakan, terdapat 2 sampai 3 maskapai yang melakukan pelanggaran tersebut. Adapun kebanyakan pelanggaran tersebut terjadi di wilayah yang tidak banyak maskapai yang beroperasi di sana.

"Khususnya ketika ada trayek yang hanya dikendalikan atau dioperasikan oleh satu operator, satu maskapai itu kecenderungan terjadi pelanggaran itu memang ada," katanya.



Ditegaskan bahwa pihaknya sudah memberikan teguran kepada pihak maskapai yang melanggar tersebut. Adapun untuk momen angkutan Natal 2023 dan tahun baru 2024 pihaknya terus melakukan koordinasi dengan maskapai agar tidak ada pelanggaran tersebut.

"Sebagai regulator kita tingkatkan kita terus komunikasi dengan maskapai untuk memastikan tidak ada pelanggaran dan kalau ada sanksi sudah sering banget diberikan, ya sesuai ketentuan dari yang ringan berupa teguran sampai nanti berjenjang," katanya.
(akr)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More