OJK Gembok 4.000 Rekening Terkait Judi Online

Rabu, 20 Desember 2023 - 16:35 WIB
OJK turut berangus aksi perjudian online. Foto/Ilustrasi
CIREBON - Otoritas Jasa Keuangan atau ( OJK ) secara nasional telah memblokir sebanyak 4.000 rekening judi online . Pemblokiran tersebut merupakan upaya menjaga integritas sistem keuangan dan mencegah sarana pencucian uang.



Kepala OJK Cirebon, Fredly Nasution, mengatakan 4 ribu rekening judi online secara nasional telah dilakukan pemblokiran dalam waktu tiga bulan terakhir ini.

“OJK telah memerintahkan langsung ke perbankan untuk memblokir rekening yang terindikasi judi online. Dan hasilnya, sebanyak 4.000 rekening sudah diblokir,“ katanya saat ditemui di kantor OJK Cabang Cirebon, Rabu (20/12/2023).



Fredly Nasution melanjutkan, pemblokiran ribuan rekening yang terindikasi judi online ini hasil dari kerja sama OJK dengan Kominfo, industri perbankan, dan lembaga terkait lainnya.

“Rekening yang terindikasi judi online ini, karena adanya transaksi putaran uang yang tidak wajar, sehingga menjadi perhatian bagi kami,“ katanya.

Selain itu, OJK Cirebon juga telah melakukan penanganan puluhan pengaduan konsumen baik berupa konsultasi maupun pengaduan berujung sengketa.

“Total pengaduan dan konsultasi konsumen di OJK Cirebon per November 2023 sebanyak 1.246, meningkat 59,5%. Mayoritas pengaduan dan konsultasi disampaikan secara langsung ke OJK Cirebon sebanyak 853 pengaduan dan konsultasi sebanyak 68,45% dari total pengaduan," katanya.

Jumlah pengaduan yang berujung sengketa pada periode yang sama, ditindaklanjuti melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), dan pengaduan konsumen yang diproses melalui APPK meningkat sebesar 146,91% menjadi 200 pengaduan. Tingkat penyelesaian pengaduan melalui APPK di atas 90%.



“Kami berkomitmen untuk terus berupaya memerangi praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan,“ katanya.

(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More