OJK Gembok 4.000 Rekening Terkait Judi Online
Rabu, 20 Desember 2023 - 16:35 WIB
OJK turut berangus aksi perjudian online. Foto/Ilustrasi
CIREBON - Otoritas Jasa Keuangan atau ( OJK ) secara nasional telah memblokir sebanyak 4.000 rekening judi online . Pemblokiran tersebut merupakan upaya menjaga integritas sistem keuangan dan mencegah sarana pencucian uang.
Baca juga: Tak Hanya Blokir Rekening Judi Online, OJK Punya 3 Jurus Lain
Kepala OJK Cirebon, Fredly Nasution, mengatakan 4 ribu rekening judi online secara nasional telah dilakukan pemblokiran dalam waktu tiga bulan terakhir ini.
“OJK telah memerintahkan langsung ke perbankan untuk memblokir rekening yang terindikasi judi online. Dan hasilnya, sebanyak 4.000 rekening sudah diblokir,“ katanya saat ditemui di kantor OJK Cabang Cirebon, Rabu (20/12/2023).
Baca juga: Tak Hanya Blokir Rekening Judi Online, OJK Punya 3 Jurus Lain
Kepala OJK Cirebon, Fredly Nasution, mengatakan 4 ribu rekening judi online secara nasional telah dilakukan pemblokiran dalam waktu tiga bulan terakhir ini.
“OJK telah memerintahkan langsung ke perbankan untuk memblokir rekening yang terindikasi judi online. Dan hasilnya, sebanyak 4.000 rekening sudah diblokir,“ katanya saat ditemui di kantor OJK Cabang Cirebon, Rabu (20/12/2023).
Lihat Juga :