Mantul Pak Jokowi, Hanya Bank Asing yang Tak Dapat Penempatan Dana

Senin, 10 Agustus 2020 - 12:55 WIB
Adapun debitornya mencakup debitur UMKM dan koperasi, serta debitor lain yang tidak terbatas pada debitor non-UMKM dan lembaga keuangan.

Lebih jahu, dalam merealisasikan penempatan dana negara, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memberikan penjaminan terhadap seluruh penempatan dana oleh pemerintah kepada bank umum mitra. Sementara Menteri Keuangan (Menkeu) dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkoordinasi untuk melakukan pertukaran data dan informasi untuk penempatan dana.

OJK sesuai kewenangannya melakukan pengawasan terhadap bank umum mitra untuk memastikan dana yang ditempatkan oleh pemerintah digunakan untuk melakukan kegiatan bisnis dalam rangka program PEN.

Sementara itu, ketentuan mengenai tata cara penempatan dana kepada bank umum mitra akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK).
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!