21 Perusahaan Pinjol Diperiksa KPPU Soal Dugaan Kartel Suku Bunga
Rabu, 27 Desember 2023 - 13:32 WIB
KPPU Republik Indonesia telah memeriksa 21 perusahaan pinjaman online (pinjol). Pemeriksaan ini terkait dugaan ada kesepakatan dalam penetapan (kartel) suku bunga pinjol. Foto/Dok Ilustrasi
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) Republik Indonesia telah memeriksa 21 perusahaan pinjaman online (pinjol). Pemeriksaan ini terkait dugaan ada kesepakatan dalam penetapan (kartel) suku bunga pinjol yang diduga melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Baca Juga: Asosiasi Fintech Tetapkan Batas Bunga Pinjol 0,4% per Hari
Direktur Investigasi KPPU-RI, Gopprera Panggabean mengatakan, sebanyak 21 perusahaan pinjol yang telah mereka mintai keterangan itu terdiri dari 4 perusahaan pemberi pinjaman (lender) dan 17 perusahaan penyelenggara peer-to-peer (P2P) landing.
Selain itu, sejak penyelidikan dilakukan mulai tanggal 25 Oktober 2023, hingga saat ini Satuan Tugas Penyelidikan telah mengirimkan permintaan data dan dokumen secara tertulis ke seluruh perusahaan peer to peer (P2P) lending yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan telah mendapatkan respon dari 48 P2P.
Baca Juga: Asosiasi Fintech Tetapkan Batas Bunga Pinjol 0,4% per Hari
Direktur Investigasi KPPU-RI, Gopprera Panggabean mengatakan, sebanyak 21 perusahaan pinjol yang telah mereka mintai keterangan itu terdiri dari 4 perusahaan pemberi pinjaman (lender) dan 17 perusahaan penyelenggara peer-to-peer (P2P) landing.
Selain itu, sejak penyelidikan dilakukan mulai tanggal 25 Oktober 2023, hingga saat ini Satuan Tugas Penyelidikan telah mengirimkan permintaan data dan dokumen secara tertulis ke seluruh perusahaan peer to peer (P2P) lending yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan telah mendapatkan respon dari 48 P2P.
Lihat Juga :