21 Perusahaan Pinjol Diperiksa KPPU Soal Dugaan Kartel Suku Bunga

Rabu, 27 Desember 2023 - 13:32 WIB
KPPU Republik Indonesia telah memeriksa 21 perusahaan pinjaman online (pinjol). Pemeriksaan ini terkait dugaan ada kesepakatan dalam penetapan (kartel) suku bunga pinjol. Foto/Dok Ilustrasi
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) Republik Indonesia telah memeriksa 21 perusahaan pinjaman online (pinjol). Pemeriksaan ini terkait dugaan ada kesepakatan dalam penetapan (kartel) suku bunga pinjol yang diduga melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Juga: Asosiasi Fintech Tetapkan Batas Bunga Pinjol 0,4% per Hari

Direktur Investigasi KPPU-RI, Gopprera Panggabean mengatakan, sebanyak 21 perusahaan pinjol yang telah mereka mintai keterangan itu terdiri dari 4 perusahaan pemberi pinjaman (lender) dan 17 perusahaan penyelenggara peer-to-peer (P2P) landing.

Selain itu, sejak penyelidikan dilakukan mulai tanggal 25 Oktober 2023, hingga saat ini Satuan Tugas Penyelidikan telah mengirimkan permintaan data dan dokumen secara tertulis ke seluruh perusahaan peer to peer (P2P) lending yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan telah mendapatkan respon dari 48 P2P.



"Kita juga sudah memintai keterangan terhadap Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Berbagai informasi tersebut masih dikumpulkan dan diolah oleh Investigator," kata Goprera dalam keterangan resmi KPPU, Rabu (27/12/2023).



KPPU, kata Gopprera, juga meminta semua pihak terkait kooperatif, sehingga tidak diperlukan bantuan penyidik dan atau penyerahan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan atas ketidakkoperatifan tersebut.

Sebagai informasi, penyelidikan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan Investigator KPPU dalam rangka pengumpulan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah. Jangka waktu penyelidikan berlaku selama 60 hari dan dapat diperpanjang masing-masing 30 hari sesuai kebutuhan Satuan Tugas Penyelidikan dalam rangka mendapatkan alat bukti yang cukup.

Dalam penyelidikan kasus dugaan kartel suku bunga pinjaman online (pinjol) ini, jumlah pihak yang akan dimintakan keterangan cukup banyak, baik Terlapor, saksi, maupun regulator. Akibatnya, proses penyelidikan dapat membutuhkan waktu yang lebih panjang.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More