Sektor Properti, Sangat Dibutuhkan tapi Paling Banyak Dikeluhkan
Senin, 10 Agustus 2020 - 14:48 WIB
JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat, dari 2017 hingga 2020 sektor industri perumahan menjadi sektor yang paling banyak diadukan oleh masyarakat. Berdasarkan data BPKN, masalah pengaduan perumahan berjumlah 2.420 kasus, disusul oleh industri jasa keuangan 371 kasus, dan e-commerce 185 kasus.
"Sektor perumahan tertinggi. Biasanya aduan terkait legalitas perumahan, fasum-fasos dll. kalo Jasa Keuangan terkait fintech dan Investasi. Dan e-commerce terkait data bocor," kata Koordinator Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional atau BPKN Rizal E Halim, dalam diskusi secara virtual, Senin (10/8/2020).
Ia menjelaskan, dalam menyelesaikan masalah pengaduan dari masyarakat, pihaknya hanya bisa melakukan penataan di sektor hulu. Langkah itu untuk bisa mereduksi penyimpangan yang terjadi. ( Baca juga:Dihantam Corona, Bali Masih Prospek untuk Bermain Properti )
"Kita tidak bisa memegang satu persatu di sektor hilirnya (masyarakat) karena butuh tenaga dan dana yang besar. Untuk itu yang kita lakukan adalah penataan di sektor hulu," terangnya.
Ia mencontohkan, salah satu kasus yang dilakukan penataan, yaitu penyelenggara umrah dan haji. BPKN merkomendasikan moratorium pemberian izin untuk ibadah umroh atau haji sehingga tidak sembarang agen dapat menyelenggarakan kegiatan itu.
"Jika hulu sudah dilakukan penataan, maka masalah di hilir akan semakin sedikit," tandasnya
"Sektor perumahan tertinggi. Biasanya aduan terkait legalitas perumahan, fasum-fasos dll. kalo Jasa Keuangan terkait fintech dan Investasi. Dan e-commerce terkait data bocor," kata Koordinator Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional atau BPKN Rizal E Halim, dalam diskusi secara virtual, Senin (10/8/2020).
Ia menjelaskan, dalam menyelesaikan masalah pengaduan dari masyarakat, pihaknya hanya bisa melakukan penataan di sektor hulu. Langkah itu untuk bisa mereduksi penyimpangan yang terjadi. ( Baca juga:Dihantam Corona, Bali Masih Prospek untuk Bermain Properti )
"Kita tidak bisa memegang satu persatu di sektor hilirnya (masyarakat) karena butuh tenaga dan dana yang besar. Untuk itu yang kita lakukan adalah penataan di sektor hulu," terangnya.
Ia mencontohkan, salah satu kasus yang dilakukan penataan, yaitu penyelenggara umrah dan haji. BPKN merkomendasikan moratorium pemberian izin untuk ibadah umroh atau haji sehingga tidak sembarang agen dapat menyelenggarakan kegiatan itu.
"Jika hulu sudah dilakukan penataan, maka masalah di hilir akan semakin sedikit," tandasnya
(uka)
tulis komentar anda