Jaga Pasokan di Akhir 2023, 1,7 Juta Ton Pupuk Disiapkan

Minggu, 31 Desember 2023 - 14:10 WIB
Pupuk subsidi ini diberikan kepada petani terdaftar yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022. Para penerima pupuk subsidi diwajibkan menjadi anggota kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN) dan e-Alokasi sistem Kementerian Pertanian, serta memiliki luas lahan maksimal dua hektar.

Jenis tanaman strategis yang berhak menerima subsidi pupuk meliputi padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao.

Pupuk Indonesia mengimbau kepada seluruh distributor dan kios untuk memperhatikan aturan yang berlaku, khususnya mengenai penyaluran atau penebusan pupuk bersubsidi.

Tri menyatakan bahwa pupuk bersubsidi hanya bisa ditebus di kios resmi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Perusahaan tidak segan memberikan sanksi tegas kepada distributor dan mitra kios terbukti melanggar peraturan yang berlaku.

“Ketersediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang tepat sasaran merupakan bagian penting dalam mendukung tingkat ketahanan pangan nasional, khususnya di tengah musim tanam ini. Sebagai komitmen kami dalam mendukung tingkat ketahanan pangan nasional, Pupuk Indonesia akan menindak tegas, memberikan sanksi serius kepada pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proses pemenuhan kebutuhan pupuk bersubsidi nasional. Kami telah berkoordinasi baik dengan pemerintah maupun pemangku kepentingan lain untuk memastikan pupuk bersubsidi tersalurkan tepat waktu dan tepat sasaran,” tutup Tri.
(akr)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More