Gaya Hidup Hedon Terus Meningkat, OJK Wanti-wanti Jeratan Pinjol

Selasa, 02 Januari 2024 - 14:15 WIB
Selain itu, OJK juga telah memfasilitasi unit reaksi cepat untuk melayani pengaduan nasabah. Pengaduan tersebut nantinya bisa disampaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

"Jadi untuk kasus-kasus yang butuh perhatian cepat kami punya unit reaksi cepat dan banyak sekali kejadian-kejadian yang kami tangani dengan cepat," sambung Kiki.

Sebelumnya, Kiki menyampaikan bahwa pihaknya juga akan bekerja sama dengan Meta Platforms, perusahaan induk Facebook, Instagram, WhatsApp dan Google untuk menghentikan penayangan iklan layanan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Baca Juga: Tak Hanya Blokir Rekening Judi Online, OJK Punya 3 Jurus Lain

Upaya tersebut menyusul masih maraknya tawaran pinjaman online ilegal di sejumlah platform, meskipun telah dilakukan pemberantasan secara masif. Selain itu, kerja sama dengan Google dan Meta juga merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!