59,88 Juta NIK Sudah Bisa Dipakai Jadi NPWP Sampai Desember 2023

Selasa, 02 Januari 2024 - 20:22 WIB
Kementerian Keuangan melaporkan jumlah pemadanan NIK menjadi NPWP. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Keuangan mengungkapkan hingga awal 2024 belum seluruh Wajib Pajak (WP) melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sampai Desember 2023 sebanyak 59,88 NIK sudah dipadankan dengan NPWP.

"Dapat kami sampaikan bahwa dari total keseluruhan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sebesar 72,46 juta, telah dapat kami padankan 59,88 juta NIK," jelasnya dalam Konferensi Pers Kinerja dan Realisasi APBN 2023 di Aula Mezzanine Kementerian Keuangan hari ini, Selasa (2/1/2024).



Baca Juga: 59,5 Juta NIK Sudah Bisa Dipakai Jadi NPWP, Masih Sisa 12 Juta

Dikatakan Suryo, pemadanan yang dilakukan pihaknya melalui sistem mencapai 55,92 juta NIK. Kemudian yang dilakukan sendiri oleh masyarakat wajib pajak sekitar 3,95 juta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!