Pemerintah Klaim Revisi UU Minerba Tingkatkan Penerimaan Negara

Kamis, 30 April 2020 - 17:16 WIB
Kementerian ESDM mengklaim jaminan perpanjangan Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara yang tertuang dalam revisi UU Minerba untuk memberikan kepastian hukum berinvestasi. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim jaminan perpanjangan Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B) yang tertuang di dalam revisi Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) untuk memberikan kepastian dan konsistensi hukum berinvestasi.

Nantinya, bagi perusahaan yang diperpanjang kontraknya statusnya akan berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dengan tetap mengatur kelanjutan dan jangka waktu operasi produksi.



“Sejauh ini yang terpenting terkait terminasi itu nantinya seperti apa. Dalam hal terminasi ini, akan ditentukan prioritas BUMN pada poin yang mana dan diluar itu pada titik yang mana, untuk memberikan kepastian hukum berusaha,” ujar Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono di Jakarta, Kamis (30/4/2020).

Menurut dia, sejak berlaku UU No. 11 Tahun 1967 sampai terbitnya UU No. 4 Tahun 2009 hingga Peraturan Pemerintah (PP) hingga klausul KK dan PKP2B telah mengatur kepastian hukum berinvestasi.

Namun, di dalam aturan tersebut secara pasti belum mencantumkan klausul peningkatan penerimaan negara hingga peningkatan nilai tambah walaupun telah diatur kontrak 30 tahun dengan perpanjangan 2x10 tahun.

Sebab itu, melalui revisi UU No. 4 Tahun 2020 akan mengatur terkait kelanjutan operasi beserta jangka waktunya, penerimaan negara, nilai tambah dan status barang milik negara dalam pelaksanaan perpanjangan kontrak melalui IUPK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!