Pemerintah Klaim Revisi UU Minerba Tingkatkan Penerimaan Negara
Kamis, 30 April 2020 - 17:16 WIB
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim jaminan perpanjangan Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B) yang tertuang di dalam revisi Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) untuk memberikan kepastian dan konsistensi hukum berinvestasi.
Nantinya, bagi perusahaan yang diperpanjang kontraknya statusnya akan berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dengan tetap mengatur kelanjutan dan jangka waktu operasi produksi.
“Sejauh ini yang terpenting terkait terminasi itu nantinya seperti apa. Dalam hal terminasi ini, akan ditentukan prioritas BUMN pada poin yang mana dan diluar itu pada titik yang mana, untuk memberikan kepastian hukum berusaha,” ujar Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono di Jakarta, Kamis (30/4/2020).
Menurut dia, sejak berlaku UU No. 11 Tahun 1967 sampai terbitnya UU No. 4 Tahun 2009 hingga Peraturan Pemerintah (PP) hingga klausul KK dan PKP2B telah mengatur kepastian hukum berinvestasi.
Namun, di dalam aturan tersebut secara pasti belum mencantumkan klausul peningkatan penerimaan negara hingga peningkatan nilai tambah walaupun telah diatur kontrak 30 tahun dengan perpanjangan 2x10 tahun.
Sebab itu, melalui revisi UU No. 4 Tahun 2020 akan mengatur terkait kelanjutan operasi beserta jangka waktunya, penerimaan negara, nilai tambah dan status barang milik negara dalam pelaksanaan perpanjangan kontrak melalui IUPK.
Pihaknya memastikan, perpanjangan KK dan PKP2B tidak berlaku otomatis akan tetapi wajib memenuhi ketentuan syarat yang berlaku. Adapun syarat perpanjangan ditinjau berdasarkan kinerja keuangan, aspek lingkungan, aspek teknis, dan lain sebagainya. “Jadi ini tidak otomatis tapi disaring dengan ketat baik kewajiban teknis maupun adminitrasi serta terhadap luasan,” kata dia.
Bambang menandaskan, bagi perusahaan pemegang KK dan PKP2B yang mendapatkan perpanjangan operasi produksi harus memberikan porsi lebih besar kepada negara melalui pengaturan kembali penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). “Itu harus ditentukan lebih besar dari eksisting yang sekarang,” kata dia.
Pihaknya mengakui jika ada sejumlah perusahaan tambang yang telah mendapatkan perpanjangan terlebih dulu sebelum revisi UU Minerba disahkan DPR. Sejumlah perusahaan yang telah mendapatkan perpanjangan terlebih dulu itu antara lain PT Freeport Indonesia dan PT Vale Indonesia Tbk.
Keputusan pemerintah tersebut kemudian menjadi konsistensi hukum yang harus ditempuh selanjutnya guna menghindari preseden buruk bagi pemegang KK dan PKP2B lainnya. “Kalau tiba-tiba operasi dihentikan maka dampaknya luar biasa akan ada penambangan liar, masalah lingkungan dan lain-lain,” ujarnya.
Lihat Juga: Masuk Bursa Kepala BPN, Edi Slamet Irianto: Pendapatan Negara Naik tapi Tak Memeras Rakyat Kecil
Nantinya, bagi perusahaan yang diperpanjang kontraknya statusnya akan berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dengan tetap mengatur kelanjutan dan jangka waktu operasi produksi.
“Sejauh ini yang terpenting terkait terminasi itu nantinya seperti apa. Dalam hal terminasi ini, akan ditentukan prioritas BUMN pada poin yang mana dan diluar itu pada titik yang mana, untuk memberikan kepastian hukum berusaha,” ujar Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono di Jakarta, Kamis (30/4/2020).
Menurut dia, sejak berlaku UU No. 11 Tahun 1967 sampai terbitnya UU No. 4 Tahun 2009 hingga Peraturan Pemerintah (PP) hingga klausul KK dan PKP2B telah mengatur kepastian hukum berinvestasi.
Namun, di dalam aturan tersebut secara pasti belum mencantumkan klausul peningkatan penerimaan negara hingga peningkatan nilai tambah walaupun telah diatur kontrak 30 tahun dengan perpanjangan 2x10 tahun.
Sebab itu, melalui revisi UU No. 4 Tahun 2020 akan mengatur terkait kelanjutan operasi beserta jangka waktunya, penerimaan negara, nilai tambah dan status barang milik negara dalam pelaksanaan perpanjangan kontrak melalui IUPK.
Pihaknya memastikan, perpanjangan KK dan PKP2B tidak berlaku otomatis akan tetapi wajib memenuhi ketentuan syarat yang berlaku. Adapun syarat perpanjangan ditinjau berdasarkan kinerja keuangan, aspek lingkungan, aspek teknis, dan lain sebagainya. “Jadi ini tidak otomatis tapi disaring dengan ketat baik kewajiban teknis maupun adminitrasi serta terhadap luasan,” kata dia.
Bambang menandaskan, bagi perusahaan pemegang KK dan PKP2B yang mendapatkan perpanjangan operasi produksi harus memberikan porsi lebih besar kepada negara melalui pengaturan kembali penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). “Itu harus ditentukan lebih besar dari eksisting yang sekarang,” kata dia.
Pihaknya mengakui jika ada sejumlah perusahaan tambang yang telah mendapatkan perpanjangan terlebih dulu sebelum revisi UU Minerba disahkan DPR. Sejumlah perusahaan yang telah mendapatkan perpanjangan terlebih dulu itu antara lain PT Freeport Indonesia dan PT Vale Indonesia Tbk.
Keputusan pemerintah tersebut kemudian menjadi konsistensi hukum yang harus ditempuh selanjutnya guna menghindari preseden buruk bagi pemegang KK dan PKP2B lainnya. “Kalau tiba-tiba operasi dihentikan maka dampaknya luar biasa akan ada penambangan liar, masalah lingkungan dan lain-lain,” ujarnya.
Lihat Juga: Masuk Bursa Kepala BPN, Edi Slamet Irianto: Pendapatan Negara Naik tapi Tak Memeras Rakyat Kecil
(ind)
tulis komentar anda