Masuk Bursa Kepala BPN, Edi Slamet Irianto: Pendapatan Negara Naik tapi Tak Memeras Rakyat Kecil

Jum'at, 11 Oktober 2024 - 14:07 WIB
loading...
Masuk Bursa Kepala BPN,...
Guru Besar Politik Hukum Pajak Unissula Edi Slamet Irianto masuk bursa kandidat ketua BPN cabinet Prabowo-Gibran. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Penerimaan Negara (BPN) merupakan lembaga yang bertugas menerima pendapatan negara dalam bentuk uang yang disetorkan orang pribadi atau badan yang masuk ke kas negara. Selama ini lembaga yang bertugas mengurus penerimaan negara adalah Direktorat Jendreal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Keduanya berada dalam naungan Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ).

Usulan pemisahan BPN dari Kemenkeu sudah berlangsung setidaknya sejak 2004. Presiden terpilih, Prabowo Subianto berencana membentuk BPN sebelum nomenklaturnya berubah menjadi Kementerian Penerimaan Negara.

Saat ini, terdapat tiga kandidat kepala BPN yaitu Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji Anggito Abimanyu, Guru Besar Politik Hukum Pajak Unissula Edi Slamet Irianto, dan anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun.

Menyoal urgensi pemisahan BPN dari Kementerian Keuangan, Prabowo Subianto sudah menyinggungnya sejak Pemilu 2019 silam. Selaras dengan hal itu, Edi Slamet Irianto menjelaskan peran BPN sangat penting karena kinerja penerimaan cenderung menurun padahal tuntutan belanja negara semakin besar. Sehingga, negara harus berutang dan semakin membesar.

Di sisi lain, birokrasi kementerian cenderung rumit dan terjebak oleh banyaknya aturan yang tidak memungkinkan bergerak lebih cepat dan terukur. Dampaknya, proses pengambilan putusan menjadi lamban padahal dituntut sangat cepat.

“Lembaga penerimaan yang ada, meski sudah direformasi sampai jilid IV, gagal mengatasi kebocoran, gagal memiliki data sains, gagal membangun kerja sama hukum, dan rentan terhadap intervensi kekuatan politik maupun pemodal besar dalam berbagai bentuknya,” katanya dalam siaran pers, Jumat (11/10/2024).

Menurut Edi Slamet Irianto, manfaat pembentukan BPN bagi masyarakat, khususnya pelaku ekonomi yaitu hadirnya berbagai kemudahan dalam memenuhi kewajiban kepada negara karena kebijakan dan pengaturan akan keluar dari satu pintu. “Sementara manfaatnya bagi negara, bisa melakukan estimasi penerimaan secara lebih akurat dan pasti karena tax gap akan semakin diperkecil akibat pengembangan data sains,” ujarnya.

Terkait kondisi keuangan negara, persoalan yang kerap terjadi adalah penerimaan negara yang hingga saat ini selalu di bawah target, bahkan rasionya jadi yang terendah di ASEAN. Menyikapi hal itu, Edi Slamet Irianto menegaskan, bentuk lembaga kementerian/badan memperlihatkan bahwa lembaga pemerintah punya kekuatan pada aspek eksekutorial akibat adanya beberapa kewenangan hukum sebagaimana tercantum dalam 13 undang-undang organiknya.

Dia menjelaskan, bentuk hybrid ini memungkinkan lembaga penerimaan negara lebih gesit dan mampu merespons dengan cepat setiap perubahan dan perkembangan ekonomi. Lembaga tersebut punya diskresi yang sangat memadai sehingga berjalan efektif sesuai tujuan pendiriannya.

“Menteri/Kepala/Komandan badan ini harus orang yang sangat matang dan tahu permasalahan sesungguhnya, artinya memiliki kapasitas/knowledge perpajakan yang mumpuni ditunjang pengalaman lapangan yang teruji dan terbukti, bukan hanya pandai berteori ilmu perang tapi tidak pernah angkat senjata untuk perang,” ujarnya.

Edi juga menyinggung apakah BPN mampu mencapai target rasio penerimaan 23% tanpa menaikan tarif. Menurutnya, justru BPN dihadirkan untuk bisa menaikan target penerimaan tanpa harus membebani masyarakat kecil.

Untuk jangka pendek, BPN tidak akan menaikkan tarif PPN menjadi 12%. Bahkan jika memungkinkan diturunkan ke 10%. Paling tidak, bertahan di 11% dengan catatan bahwa adminitrasi PPN akan diperbaiki secara fundamental.

”BPN, dalam kebijakannya, akan memberi ruang yang cukup bagi masyarakat untuk memiliki daya beli yang memadai sesuai kapasitasnya,” tuturnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Lapor SPT Tahunan Terakhir...
Lapor SPT Tahunan Terakhir 31 Maret, Telat Bisa Kena Denda Rp100.000
Realisasi Penerimaan...
Realisasi Penerimaan Bea Cukai Capai Rp52,6 Triliun
Sri Mulyani Memohon...
Sri Mulyani Memohon Penurunan Penerimaan Pajak Tak Didramatisir
Penerimaan Pajak Februari...
Penerimaan Pajak Februari 2025 Anjlok 30,2%, Hanya Terkumpul Rp187,8 Triliun
GP Ansor Dorong Pemerintah...
GP Ansor Dorong Pemerintah Bentuk Badan Penerimaan Negara
Kemenkeu Luruskan Kabar...
Kemenkeu Luruskan Kabar Cristiano Ronaldo Dijadwalkan Makan Malam dengan Sri Mulyani
Sah! Anggaran Kementerian...
Sah! Anggaran Kementerian Keuangan Dipangkas Rp8,9 Triliun
Efisiensi Anggaran Besar-besaran,...
Efisiensi Anggaran Besar-besaran, Sri Mulyani Batalkan Beasiswa Kemenkeu
BNI Jadi Bank Operasional...
BNI Jadi Bank Operasional Terbaik Pengelola Kas Negara Kategori BUMN
Rekomendasi
Kepala Bakamla Laksdya...
Kepala Bakamla Laksdya Irvansyah Berpotensi Jadi Wakil Panglima TNI
Bantu Korban Gempa,...
Bantu Korban Gempa, Baznas Kembali Berangkatkan Tim Kemanusiaan ke Myanmar
Pria 66 Tahun Tewas...
Pria 66 Tahun Tewas Tertabrak Kereta di Perlintasan Bulak Kapal Bekasi
Berita Terkini
2 Juta Orang Sudah Mudik...
2 Juta Orang Sudah Mudik Lebaran Gunakan Kereta Api
1 jam yang lalu
Menhub Pastikan Kelancaran...
Menhub Pastikan Kelancaran Pelabuhan Bakauheni Lampung Jelang Arus Balik
3 jam yang lalu
Hari Kedua Lebaran,...
Hari Kedua Lebaran, Mentan Tancap Gas Sidak 4 Gudang Bulog di Sulsel
5 jam yang lalu
Harga Cabai Rawit Merah...
Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp100.000 per Kg, Wamendag Salahkan Cuaca
5 jam yang lalu
Aturan Pajak Reklame...
Aturan Pajak Reklame di Jakarta Diperbarui, Ini Penjelasannya
7 jam yang lalu
Ada Diskon BBM Rp300...
Ada Diskon BBM Rp300 per Liter dari Pertamina, Begini Caranya!
8 jam yang lalu
Infografis
Indonesia Tak Masuk...
Indonesia Tak Masuk Daftar 48 Negara Tak Bersahabat Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved