Pemerintah Klaim Revisi UU Minerba Tingkatkan Penerimaan Negara

Kamis, 30 April 2020 - 17:16 WIB
Pihaknya memastikan, perpanjangan KK dan PKP2B tidak berlaku otomatis akan tetapi wajib memenuhi ketentuan syarat yang berlaku. Adapun syarat perpanjangan ditinjau berdasarkan kinerja keuangan, aspek lingkungan, aspek teknis, dan lain sebagainya. “Jadi ini tidak otomatis tapi disaring dengan ketat baik kewajiban teknis maupun adminitrasi serta terhadap luasan,” kata dia.

Bambang menandaskan, bagi perusahaan pemegang KK dan PKP2B yang mendapatkan perpanjangan operasi produksi harus memberikan porsi lebih besar kepada negara melalui pengaturan kembali penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). “Itu harus ditentukan lebih besar dari eksisting yang sekarang,” kata dia.

Pihaknya mengakui jika ada sejumlah perusahaan tambang yang telah mendapatkan perpanjangan terlebih dulu sebelum revisi UU Minerba disahkan DPR. Sejumlah perusahaan yang telah mendapatkan perpanjangan terlebih dulu itu antara lain PT Freeport Indonesia dan PT Vale Indonesia Tbk.

Keputusan pemerintah tersebut kemudian menjadi konsistensi hukum yang harus ditempuh selanjutnya guna menghindari preseden buruk bagi pemegang KK dan PKP2B lainnya. “Kalau tiba-tiba operasi dihentikan maka dampaknya luar biasa akan ada penambangan liar, masalah lingkungan dan lain-lain,” ujarnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!