Jaga Kepercayaan Kreditur, Garuda Indonesia Lunasi Surat Utang Rp8,31 Triliun

Kamis, 04 Januari 2024 - 20:43 WIB
Maskapai Garuda Indonesia berhasil menyelesaikan pelunasan sebagian atas Porsi Reg-S Surat Utang sebesar USD536.452.843,87 atau setara Rp8,31 triliun. Foto/Dok
JAKARTA - PT Garuda Indonesia Tbk, berhasil menyelesaikan pelunasan sebagian atas Porsi Reg-S Surat Utang sebesar USD536.452.843,87 atau setara Rp8,31 triliun. Adapun keseluruhan Surat Utang mencapai USD624.211.705 dengan bunga 6,5% yang jatuh tempo pada 2031.



Serta, Sukuk yang diterbitkan oleh Garuda Indonesia Global Sukuk Limited sejumlah USD78.019.580,00 dengan jumlah distribusi periodik sebesar 6,5% yang jatuh tempo pada 2031.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya melunasi sebagian jumlah pokok Surat Utang porsi Reg-S dan Sukuk sebesar USD113.800.166,49 melalui skema penawaran tender atau tender offer dengan total nilai pelaksanaan USD49.999.999,74. Transaksi ini dilakukan secara bertahap sejak 21 Desember 2023 untuk Surat Utang dan 29 Desember 2023 untuk Sukuk.





Pelunasan sebagian ini dilakukan kepada pemegang Surat Utang dan Sukuk yang mayoritas merupakan para kreditur Garuda Indonesia dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) . Pelunasan tersebut dirampungkan dengan menggunakan sumber dana dari kas internal perusahaan.

"Selesainya aksi korporasi pelunasan sebagian atas Surat Utang dan Sukuk menjadi salah satu komitmen Garuda Indonesia dalam menjaga kepercayaan para kreditur yang selaras dengan berbagai langkah perbaikan kinerja yang ditempuh pasca PKPU,” ungkap Irfan melalui keterangan pers, Kamis (4/1/2024).

Menurutnya inisiatif itu diharapkan dapat memperbaiki struktur permodalan perusahaan agar menjadi semakin sehat ke depannya, terutama dari sisi kemampuan likuiditas dan solvabilitas.

“Sehingga operasional Garuda Indonesia dapat berlangsung optimal dan adaptif dalam mewujudkan performa kinerja Perusahaan yang kami proyeksikan akan tumbuh semakin positif," jelas Irfan.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More