Dirut Garuda Indonesia dan Serikat Pekerja Saling Lapor, Begini Perkaranya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Irfan Setiaputra tengah menempuh upaya hukum sehubungan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Sekarga ( Serikat Karyawan Garuda Indonesia ), Dwi Yulianta dan Pengacara Sekarga Tommy Tampatty.
Melalui kuasa hukum yang ditunjuk, Petrus Selestinus menyatakan bahwa laporan tersebut telah disampaikan kepada Polda Metro Jaya pada hari ini Jumat (22/12) sebagaimana dalam laporan polisi No. LP/B/7688/XII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan delik aduan pencemaran nama baik mengenai laporan tindak pidana kejahatan atas pemberhentian bantuan pemotongan iuran keanggotaan serikat dari gaji karyawan yang disampaikan ke publik pada Rabu (20/12).
Selaku kuasa hukum, Petrus Selestinus mengungkapkan, bahwa upaya hukum yang ditempuh oleh Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra tersebut merupakan wujud pemanfaatan hak konsitusi beliau sebagai Warga Negara Indonesia yang taat azas dalam meluruskan tuduhan yang dialamatkan kepada yang bersangkutan melalui koridor hukum sebagai pimpinan Perusahaan, pribadi maupun representasi Perusahaan atas laporan tindak pidana kejahatan yang disebut-sebut dilaporkan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Sekarga Dwi Yulianta yang dalam hal ini diwakilkan oleh Pengacaranya yaitu Sekarga Tommy Tampatty.
Upaya hukum ini menjadi pilihan yang tidak terelakan dengan dampak yang ditimbulkan dari kesimpangsiuran informasi tersebut, khususnya bagi kepercayaan masyarakat dan reputasi Perusahaan.
Menempuh jalur hukum seperti ini bukanlah sesuatu yang beliau inginkan. Namun demikian, langkah hukum ini menjadi pilihan yang dirasa perlu ditempuh mengingat dampak dari penyebarluasan informasi terkait delik ini tidak hanya berdampak terhadap beliau pribadi, melainkan juga Perusahaan jajaran manajemen yang saat ini terus mengupayakan komitmen terbaik dalam menjaga kepercayaan public terhadap Garuda Indonesia yang baru merampungkan restrukturisasi.
“Sungguh disayangkan sebagai Dirut Garuda Indonesia yang telah menyelamatkan Garuda Indonesia dari ambang kebangkrutan, justru Serikat Karyawan mengambil tindakan yang saya pribadi melihatnya sangat mencederai semangat berakselerasi maskapai kebanggaan negara yang saat ini sedang dalam tahapan pemulihan,” ujar Petrus, Jumat (22/12/2023).
Tentunya menjadi hal yang sangat tidak relevan tuduhan oleh serikat tersebut, mengingat selama restrukturisasi manajemen termasuk di dalamnya Irfan Setiaputra selaku dirut, terus mengupayakan hal yang terbaik dalam menjaga kepentingan dan kesehjahteraan seluruh karyawan dimana selama restrukturisasi pemenuhan gaji karyawan, fasilitas penunjang kesehatan menjadi prioritas manajemen, hingga berbagai wujud pemenuhan hak dan reward Perusahaan terus dioptimalkan, hingga alokasi kepemilikan saham bagi karyawan pasca restrukturisasi.
Petrus menegaskan, bahwa penghentian pemotongan iuran keanggotaan Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) dari gaji karyawan menjadi upaya dan niat baik perusahaan mendorong independensi Serikat Karyawan agar lebih mandiri dalam mengelola iuran keanggotaan yang kedepannya dipertimbangkan akan dijajaki secara bertahap pada seluruh asosiasi serikat yang terdaftar di Garuda Indonesia.
Ruang diskusi tentunya akan tetap terbuka luas bersama Sekarga. Hanya saja proses hukum tetap akan dilaksanakan untuk memastikan segala bentuk konsekuensi hukum atas penyebarluasan informasi yang tidak tepat tersebut dapat diluruskan dengan proporsional.
Melalui kuasa hukum yang ditunjuk, Petrus Selestinus menyatakan bahwa laporan tersebut telah disampaikan kepada Polda Metro Jaya pada hari ini Jumat (22/12) sebagaimana dalam laporan polisi No. LP/B/7688/XII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan delik aduan pencemaran nama baik mengenai laporan tindak pidana kejahatan atas pemberhentian bantuan pemotongan iuran keanggotaan serikat dari gaji karyawan yang disampaikan ke publik pada Rabu (20/12).
Selaku kuasa hukum, Petrus Selestinus mengungkapkan, bahwa upaya hukum yang ditempuh oleh Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra tersebut merupakan wujud pemanfaatan hak konsitusi beliau sebagai Warga Negara Indonesia yang taat azas dalam meluruskan tuduhan yang dialamatkan kepada yang bersangkutan melalui koridor hukum sebagai pimpinan Perusahaan, pribadi maupun representasi Perusahaan atas laporan tindak pidana kejahatan yang disebut-sebut dilaporkan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Sekarga Dwi Yulianta yang dalam hal ini diwakilkan oleh Pengacaranya yaitu Sekarga Tommy Tampatty.
Upaya hukum ini menjadi pilihan yang tidak terelakan dengan dampak yang ditimbulkan dari kesimpangsiuran informasi tersebut, khususnya bagi kepercayaan masyarakat dan reputasi Perusahaan.
Menempuh jalur hukum seperti ini bukanlah sesuatu yang beliau inginkan. Namun demikian, langkah hukum ini menjadi pilihan yang dirasa perlu ditempuh mengingat dampak dari penyebarluasan informasi terkait delik ini tidak hanya berdampak terhadap beliau pribadi, melainkan juga Perusahaan jajaran manajemen yang saat ini terus mengupayakan komitmen terbaik dalam menjaga kepercayaan public terhadap Garuda Indonesia yang baru merampungkan restrukturisasi.
“Sungguh disayangkan sebagai Dirut Garuda Indonesia yang telah menyelamatkan Garuda Indonesia dari ambang kebangkrutan, justru Serikat Karyawan mengambil tindakan yang saya pribadi melihatnya sangat mencederai semangat berakselerasi maskapai kebanggaan negara yang saat ini sedang dalam tahapan pemulihan,” ujar Petrus, Jumat (22/12/2023).
Tentunya menjadi hal yang sangat tidak relevan tuduhan oleh serikat tersebut, mengingat selama restrukturisasi manajemen termasuk di dalamnya Irfan Setiaputra selaku dirut, terus mengupayakan hal yang terbaik dalam menjaga kepentingan dan kesehjahteraan seluruh karyawan dimana selama restrukturisasi pemenuhan gaji karyawan, fasilitas penunjang kesehatan menjadi prioritas manajemen, hingga berbagai wujud pemenuhan hak dan reward Perusahaan terus dioptimalkan, hingga alokasi kepemilikan saham bagi karyawan pasca restrukturisasi.
Petrus menegaskan, bahwa penghentian pemotongan iuran keanggotaan Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) dari gaji karyawan menjadi upaya dan niat baik perusahaan mendorong independensi Serikat Karyawan agar lebih mandiri dalam mengelola iuran keanggotaan yang kedepannya dipertimbangkan akan dijajaki secara bertahap pada seluruh asosiasi serikat yang terdaftar di Garuda Indonesia.
Ruang diskusi tentunya akan tetap terbuka luas bersama Sekarga. Hanya saja proses hukum tetap akan dilaksanakan untuk memastikan segala bentuk konsekuensi hukum atas penyebarluasan informasi yang tidak tepat tersebut dapat diluruskan dengan proporsional.
(akr)