Mahfud MD Bakal Ubah Aturan Batas Usia Maksimal Pelamar Kerja
Jum'at, 12 Januari 2024 - 19:19 WIB
Calon Presiden Nomor Urut 3, Mahfud MD dalam rangkaian ziarah di Bangil, Jawa Timur. FOTO/dok.SINDOnews
BANGIL - Calon Presiden Nomor Urut 3, Mahfud MD siap berkomitmen untuk mengubah ketentuan soal batas usai calon pelamar kerja. Baik yang diatur lewat Undang-Undang, atau yang diatur lewat Peraturan turunannya.
Namun demikian, Mahfud menjelaskan perubahan ketentuan tersebut tentu memerlukan waktu, apalagi jika aturan batas usai itu telah tercantum dalam Undang-undang. Sehingga tetap harus melalui ketentuan perundangan yang berlaku.
"Kalau itu bunyi undang-undang, prosesnya lama, kita bahas kembali. Tapi Kalau hanya Keputusan Menteri, Keputusan Pemimpin itu bisa pemerintah lebih mudah mengajak berubah," kata Mahfud di Bangil, Jawa Timur, Jumat (12/1/2024).
Baca Juga: Apresiasi Perjuangan Ibu-Ibu, Siti Atikoh Sebut Ganjar-Mahfud akan Beri Insentif untuk Kader Posyandu
Namun demikian, Mahfud menjelaskan perubahan ketentuan tersebut tentu memerlukan waktu, apalagi jika aturan batas usai itu telah tercantum dalam Undang-undang. Sehingga tetap harus melalui ketentuan perundangan yang berlaku.
"Kalau itu bunyi undang-undang, prosesnya lama, kita bahas kembali. Tapi Kalau hanya Keputusan Menteri, Keputusan Pemimpin itu bisa pemerintah lebih mudah mengajak berubah," kata Mahfud di Bangil, Jawa Timur, Jumat (12/1/2024).
Baca Juga: Apresiasi Perjuangan Ibu-Ibu, Siti Atikoh Sebut Ganjar-Mahfud akan Beri Insentif untuk Kader Posyandu
Lihat Juga :