Di Saat Pandemi, Utang Pemerintah ke PLN Bak Simalakama
Selasa, 11 Agustus 2020 - 12:54 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat utang kompensasi pemerintah kepada PT PLN (Persero) yang baru dibayarkan senilai Rp7,7 triliun. Utang ini merupakan uang yang harus dibayarkan pemerintah kepada perseroan sebagai kompensasi lantaran tidak melakukan penyesuaian tarif selama periode 2018-2019 sesuai fluktuasi harga.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM Rida Mulyana mengatakan, jumlah utang tersebut senilai Rp45 triliun. Namun, yangbaru dibayarkan pemerintah sebesar Rp7,7 triliun.
"Jumlahnya Rp45 triliun. Menurut info kemarin sudah mulai dibayarkan pemerintah ke PLN Rp7,7 triliun. Sedikit banyak lebih menyehatkan PLN,” kata Rida Mulyana dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, (11/8/2020).
Adapun rinciannya, PLN tercatat memiliki piutang pembayaran kompensasi pemerintah sebesar Rp45,42 triliun. Piutang itu bersumber dari beban kompensasi tarif pada 2018 sebesar Rp23,17 triliun dan kompensasi pada 2019 sebesar Rp22,5 triliun.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM Rida Mulyana mengatakan, jumlah utang tersebut senilai Rp45 triliun. Namun, yangbaru dibayarkan pemerintah sebesar Rp7,7 triliun.
"Jumlahnya Rp45 triliun. Menurut info kemarin sudah mulai dibayarkan pemerintah ke PLN Rp7,7 triliun. Sedikit banyak lebih menyehatkan PLN,” kata Rida Mulyana dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, (11/8/2020).
Adapun rinciannya, PLN tercatat memiliki piutang pembayaran kompensasi pemerintah sebesar Rp45,42 triliun. Piutang itu bersumber dari beban kompensasi tarif pada 2018 sebesar Rp23,17 triliun dan kompensasi pada 2019 sebesar Rp22,5 triliun.
Lihat Juga :