Luhut Dapat Jabatan Baru Lagi dari Jokowi, Percepat Layanan Digital Pemerintah
Sabtu, 13 Januari 2024 - 08:18 WIB
Melalui arahan itu juga, Presiden meminta Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi untuk mengkoordinasikan percepatan digitalisasi pemerintahan pada kementerian dan lembaga (K/L) agar mencegah terjadinya pemborosan belanja, khususnya di bidang infrastruktur digital.
"Mencegah terjadinya pemborosan belanja untuk infrastruktur digital dan yang paling penting masyarakat semakin dimudahkan dalam urusan pelayanan," paparnya.
Presiden sendiri telah menerbitkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. Luhut mencatat beleid ini menjadi dasar hukum atas konsolidasi sistem atau layanan pemerintahan berbasis elektronik.
"Presiden keluarkan Perpres 82 ya untuk menyatukan pemerintahan itu dengan berbasis elektronik, supaya kita punya data yang akurat gitu. Sebenarnya jumlah pegawai kita berapa sih, mungkin itu juga belum tahu persisnya. Bantuan sosial berapa yang orang harus dapat, kemiskinan dan sebagainya," beber dia.
Baca Juga: Anggota Keluarga Luhut Binsar Pandjaitan yang Masuk Militer, dari Anak hingga Menantu
"Mencegah terjadinya pemborosan belanja untuk infrastruktur digital dan yang paling penting masyarakat semakin dimudahkan dalam urusan pelayanan," paparnya.
Presiden sendiri telah menerbitkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. Luhut mencatat beleid ini menjadi dasar hukum atas konsolidasi sistem atau layanan pemerintahan berbasis elektronik.
"Presiden keluarkan Perpres 82 ya untuk menyatukan pemerintahan itu dengan berbasis elektronik, supaya kita punya data yang akurat gitu. Sebenarnya jumlah pegawai kita berapa sih, mungkin itu juga belum tahu persisnya. Bantuan sosial berapa yang orang harus dapat, kemiskinan dan sebagainya," beber dia.
Baca Juga: Anggota Keluarga Luhut Binsar Pandjaitan yang Masuk Militer, dari Anak hingga Menantu
Lihat Juga :