UMKM Bakal Diberi Tambahan Tenaga dengan Perpanjangan Subsidi Setrum

Selasa, 11 Agustus 2020 - 14:50 WIB
Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah terus memberikan berbagai stimulus agar roda ekonomi dan bisnis yang dimiliki masyarakat bisa terus bergerak demi turut mendorong perekonomian nasional. Makanya, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan perpanjangan subsidi listrik bagi para pelanggan berdaya 450 VA.

Perpanjangan subsidi listrik kali ini rencananya akan dilakukan hingga bulan Desember 2020 mendatang. Perpanjangan subsidi diberikan kepada pelaku UMKM atau pelaku bisnis berdaya rendah.

"Dalam hal ini khususnya untuk yang daya listrik 450 VA, baik bisnis maupun industri," kata Rida dalam video virtual yang diunggah Kementerian ESDM, Selasa (11/8/2020). ( Baca juga:Di Saat Pandemi, Utang Pemerintah ke PLN Bak Simalakama )

Meski demikian, Rida mengakui bahwa saat ini pihaknya masih melakukan kajian terkait mekanisme penerapan subsidi listrik tersebut. Kajian dilakukan bersama para stakeholder terkait lainnya, yakni Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan.



"Secara keseluruhan, stimulus ini nantinya diharap akan mampu menjangkau 501 pelanggan bisnis, dan 433 pelanggan industri berdaya 450 VA," katanya.

Dia menambahkan, asumsi terkait besaran tambahan subsidi listrik selama delapan bulan ini diperkirakan akan mencapai sebesar Rp151 miliar. Bantuan subsidi ini akan membuat para UMKM ataupun pelaku bisnis lain yang menjadi target subsidi tersebut, mampu mempertahankan bisnisnya di tengah gempuran dampak ekonomi akibat pandemi.

"Harapannya mereka bisa survive. Sebenarnya kita yakin bahwa selama ini mereka itu sudah survive, tapi dengan bantuan ini diharapkan mereka bisa lebih survive dan lebih kuat lagi dalam menghadapi pandemi," tandasnya.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More