Pajak Hiburan Naik hingga 75%, Pengusaha dan Konsumen Bisa Kabur
Senin, 15 Januari 2024 - 13:24 WIB
JAKARTA - Pengamat pajak dari Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, kenaikan tarif pajak hiburan menjadi 40-75% akan sangat berdampak bagi industri maupun konsumen.
Untuk diketahui, pajak hiburan diatur dalam Undang-undang No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Fajry menjelaskan, dalam UU HKPD tersebut kini ada batas tarif minimum sebesar 40% yang dulunya tidak ada. Alhasil, kata dia, beberapa daerah akan mengalami kenaikan tarif yang cukup signifikan untuk kegiatan hiburan.
"Contohnya, di daerah kabupaten Badung, yang merupakan pusat wisata Bali, akan mengalami kenaikan tarif dari 15% ke 40% sampai 75%. Begitu pula dengan Jakarta, dari 25% akan meningkat 40-75%," terangnya ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (15/1/2024).
Dengan kenaikan tarif yang sangat besar tersebut, kata Fajry, tentunya industri hiburan di kedua daerah itu akan terdampak. Kenaikan pajak ini menurutnya akan menaikkan harga yang yang dibayarkan oleh konsumen dan/atau mengurangi keuntungan dari pemilik usaha.
Dampaknya, lanjut dia, bisa cukup serius. "Dengan harga tiket ke luar negeri yang kini murah, kenaikan tarif ini akan menjadi tantangan besar bagi para pelaku usaha. Konsumen bisa saja memilih opsi ke luar negeri. Begitu pula dengan pengusaha, kalau konsumennya kabur mereka juga pasti akan kabur," ujar Fajry.
Dampak selanjutnya, sambung dia, adalah bagi pemasukan daerah masing-masing. Sementara daerah yang sejak awal tarifnya sudah tinggi, hal itu tak akan berpengaruh. "Seperti Bogor, tarifnya sudah 75%, ketentuan ini tidak akan berdampak. Karena sedari awal, tarifnya sudah tinggi," tuturnya.
Fajry mengaku sangat menyayangkan keberadaan klausa minimum 40% dalam UU HKPD tersebut. Menurut dia, seharusnya daerah diberi keluasaan untuk menentukan tarif yang sesuai. "Kalau daerah pusat wisata hiburan malam seperti Bali, tidak boleh tinggi-tinggi tarifnya biar industri pariwisatanya dapat tumbuh," kata dia.
Namun demikian, Fajry pesimistis jika aturan baru ini dapat diubah. Pasalnya, kata dia, UU HKPD baru berlaku. "Jadi sulit untuk mengubah atau merevisinya lagi. Terlebih kita akan memasuki tahun pemilihan dan dengan anggota DPR yang baru. Tapi ada yang mengajukan judicial review," ungkapnya.
Untuk diketahui, pajak hiburan diatur dalam Undang-undang No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Fajry menjelaskan, dalam UU HKPD tersebut kini ada batas tarif minimum sebesar 40% yang dulunya tidak ada. Alhasil, kata dia, beberapa daerah akan mengalami kenaikan tarif yang cukup signifikan untuk kegiatan hiburan.
"Contohnya, di daerah kabupaten Badung, yang merupakan pusat wisata Bali, akan mengalami kenaikan tarif dari 15% ke 40% sampai 75%. Begitu pula dengan Jakarta, dari 25% akan meningkat 40-75%," terangnya ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (15/1/2024).
Dengan kenaikan tarif yang sangat besar tersebut, kata Fajry, tentunya industri hiburan di kedua daerah itu akan terdampak. Kenaikan pajak ini menurutnya akan menaikkan harga yang yang dibayarkan oleh konsumen dan/atau mengurangi keuntungan dari pemilik usaha.
Dampaknya, lanjut dia, bisa cukup serius. "Dengan harga tiket ke luar negeri yang kini murah, kenaikan tarif ini akan menjadi tantangan besar bagi para pelaku usaha. Konsumen bisa saja memilih opsi ke luar negeri. Begitu pula dengan pengusaha, kalau konsumennya kabur mereka juga pasti akan kabur," ujar Fajry.
Dampak selanjutnya, sambung dia, adalah bagi pemasukan daerah masing-masing. Sementara daerah yang sejak awal tarifnya sudah tinggi, hal itu tak akan berpengaruh. "Seperti Bogor, tarifnya sudah 75%, ketentuan ini tidak akan berdampak. Karena sedari awal, tarifnya sudah tinggi," tuturnya.
Fajry mengaku sangat menyayangkan keberadaan klausa minimum 40% dalam UU HKPD tersebut. Menurut dia, seharusnya daerah diberi keluasaan untuk menentukan tarif yang sesuai. "Kalau daerah pusat wisata hiburan malam seperti Bali, tidak boleh tinggi-tinggi tarifnya biar industri pariwisatanya dapat tumbuh," kata dia.
Namun demikian, Fajry pesimistis jika aturan baru ini dapat diubah. Pasalnya, kata dia, UU HKPD baru berlaku. "Jadi sulit untuk mengubah atau merevisinya lagi. Terlebih kita akan memasuki tahun pemilihan dan dengan anggota DPR yang baru. Tapi ada yang mengajukan judicial review," ungkapnya.
tulis komentar anda