Pabrik Ban di Cikarang PHK Besar-Besaran, Begini Kata Kemnaker

Rabu, 17 Januari 2024 - 20:33 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membenarkan, adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh pabrik ban di Cikarang. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) membenarkan, adanyaPemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) oleh pabrik ban di Cikarang. Diterangkan juga saat ini kasus PHKoleh pabrik ban, PT Hung-A Indonesia sudah ditangani oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Kasus itu sedang dihandle Dinas Ketenagakerjaan Bekasi," ujar Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kemnaker, Indah Anggoro Putri saat dihubungi MNC Portal, Rabu (17/1/2024).



Baca Juga: Nestle Indonesia Lakukan PHK, Kompensasinya di Atas Aturan

Lebih lanjut, dijelaskan Indah, tidak semua kasus PHK ditangani oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sehingga setiap kasus PHK yang dilakukan oleh sebuah perusahaan di suatu daerah, maka ditangani oleh Disnaker setempat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!