Pabrik Ban di Cikarang PHK Besar-Besaran, Begini Kata Kemnaker
Rabu, 17 Januari 2024 - 20:33 WIB
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) membenarkan, adanyaPemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) oleh pabrik ban di Cikarang. Diterangkan juga saat ini kasus PHKoleh pabrik ban, PT Hung-A Indonesia sudah ditangani oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Kasus itu sedang dihandle Dinas Ketenagakerjaan Bekasi," ujar Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kemnaker, Indah Anggoro Putri saat dihubungi MNC Portal, Rabu (17/1/2024).
Lebih lanjut, dijelaskan Indah, tidak semua kasus PHK ditangani oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sehingga setiap kasus PHK yang dilakukan oleh sebuah perusahaan di suatu daerah, maka ditangani oleh Disnaker setempat.
"Tidak semua PHK dihandle oleh Kemnaker. Jadi kalau perusahaan swasta berlokasi di 1 titik, maka kalau akan PHK harus laporannya ke Disnaker Kab/Kota dimana perusahaan tersebut berada," sambungnya.
Sebelumnya dilaporkan, pabrik ban kondang PT Hung-A di Cikarang, Jawa Barat gulung tikar lantaran menutup semua operasional dan produksi mulai 1 Februari 2024. Informasi tersebut diketahui beredar melalui video di sosial media yang diunggah oleh akun Instagram @bekasi.kita.
Sekedar informasi, diketahui pada awal tahun 2023 lalu, PT Hung-A Indonesia sudah memangkas sekitar 330 ribu karyawan karena turunnya produksi sebagai Imbas dari konflik geopolitik Ukraina - Rusia.
"Kalo keputusan PHK sudah disepakati kedua belah pihak (pekerja dan pengusaha), lalu aman damai penyelesaian hak dan kewajiban para pihak, maka gak usah diributkan lagi," tutup Dirjen Indah.
"Kasus itu sedang dihandle Dinas Ketenagakerjaan Bekasi," ujar Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kemnaker, Indah Anggoro Putri saat dihubungi MNC Portal, Rabu (17/1/2024).
Lebih lanjut, dijelaskan Indah, tidak semua kasus PHK ditangani oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sehingga setiap kasus PHK yang dilakukan oleh sebuah perusahaan di suatu daerah, maka ditangani oleh Disnaker setempat.
"Tidak semua PHK dihandle oleh Kemnaker. Jadi kalau perusahaan swasta berlokasi di 1 titik, maka kalau akan PHK harus laporannya ke Disnaker Kab/Kota dimana perusahaan tersebut berada," sambungnya.
Sebelumnya dilaporkan, pabrik ban kondang PT Hung-A di Cikarang, Jawa Barat gulung tikar lantaran menutup semua operasional dan produksi mulai 1 Februari 2024. Informasi tersebut diketahui beredar melalui video di sosial media yang diunggah oleh akun Instagram @bekasi.kita.
Sekedar informasi, diketahui pada awal tahun 2023 lalu, PT Hung-A Indonesia sudah memangkas sekitar 330 ribu karyawan karena turunnya produksi sebagai Imbas dari konflik geopolitik Ukraina - Rusia.
"Kalo keputusan PHK sudah disepakati kedua belah pihak (pekerja dan pengusaha), lalu aman damai penyelesaian hak dan kewajiban para pihak, maka gak usah diributkan lagi," tutup Dirjen Indah.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda