Mentan Buka Suara Soal Dugaan Praktik Pungli hingga Maladministrasi
Kamis, 18 Januari 2024 - 09:57 WIB
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman akan menindaklanjuti temuan Ombudsman. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman akan menindaklanjuti temuan Ombudsman RI terkait dugaan pungli hingga soal maladministrasi dalam penerbitan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) di Direktorat Jenderal Hortikultura. Kementan mengapresiasi kerja Ombudsman maupun yang bertujuan untuk menciptakan good governance dan peningkatan profesionalisme.
"Kami dalam kapasitas mengemban tugas negara dan melayani masyarakat, terutama para petani, peternak dan stakeholderS pertanian lainnya menekankan pentingnya integritas. Kami berterimakasih atas semua informasi yang telah diberikan Ombudsman terkait dugaan-dugaan maladministrasi dan juga laporan mengenai indikasi pungli dalam penerbitan RPIH bawang putih," ujar Mentan Amran di Kantornya, Rabu sore (17/1/2024).
Baca Juga: Puluhan Sopir Truk Dukung Ganjar Berantas Pungli di Seluruh Jalan Indonesia
Mentan secara internal akan menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan ke dalam dan siap melakukan perbaikan-perbaikan terhadap hal yang terbukti belum sesuai aturan. Dirinya akan melakukan tindakan tegas jika ada oknum yang terbukti melakukan pungutan liar.
"Kami dalam kapasitas mengemban tugas negara dan melayani masyarakat, terutama para petani, peternak dan stakeholderS pertanian lainnya menekankan pentingnya integritas. Kami berterimakasih atas semua informasi yang telah diberikan Ombudsman terkait dugaan-dugaan maladministrasi dan juga laporan mengenai indikasi pungli dalam penerbitan RPIH bawang putih," ujar Mentan Amran di Kantornya, Rabu sore (17/1/2024).
Baca Juga: Puluhan Sopir Truk Dukung Ganjar Berantas Pungli di Seluruh Jalan Indonesia
Mentan secara internal akan menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan ke dalam dan siap melakukan perbaikan-perbaikan terhadap hal yang terbukti belum sesuai aturan. Dirinya akan melakukan tindakan tegas jika ada oknum yang terbukti melakukan pungutan liar.
Lihat Juga :