Mentan Buka Suara Soal Dugaan Praktik Pungli hingga Maladministrasi
Kamis, 18 Januari 2024 - 09:57 WIB
"Perlu saya tegaskan, bahwa sejak dilantik Bapak Presiden menjadi Menteri Pertanian 25 Oktober lalu, saya bersama jajaran di Kementerian Pertanian telah berkomitmen dan bekerja keras untuk menciptakan tata kelola dan operasional yang baik, transparan dan bertanggungjawab. Jika ada oknum yang berani-berani melakukan penyimpangan, akan kami tindak tegas," lanjutnya.
Dia mengatakan saat ini Kementan terbuka bagi para penegak hukum apabila memang ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi. Kementan terus memaksimalkan layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau LAPOR, Sistem Informasi Gratifikasi atau SIGAP dan Kanal Pengaduan Elektronik Bagi Masyarakat atau Kaldu Emas.
"Sekali lagi, Kementrian Pertanian telah berkomitmen dan bekerja keras untuk meciptakan tata kelola dan operasional yang baik. Silakan awasi kami. Doakan kami dalam mewujudkan layanan yang baik, bersih dan bertanggungjawab," jelasnya.
Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengungkapkan empat dugaan maladministrasi di Kementan. Empat dugaan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum atau tidak memberikan pelayanan, dugaan penundaan berlarut, dugaan tidak kompeten, dan dugaan melampaui wewenang dalam pelayanan RIPH.
"Kebijakan wajib tanam bawang putih akan kita uji dalam pemeriksaan," terang Yeka.
Dia mengatakan saat ini Kementan terbuka bagi para penegak hukum apabila memang ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi. Kementan terus memaksimalkan layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau LAPOR, Sistem Informasi Gratifikasi atau SIGAP dan Kanal Pengaduan Elektronik Bagi Masyarakat atau Kaldu Emas.
"Sekali lagi, Kementrian Pertanian telah berkomitmen dan bekerja keras untuk meciptakan tata kelola dan operasional yang baik. Silakan awasi kami. Doakan kami dalam mewujudkan layanan yang baik, bersih dan bertanggungjawab," jelasnya.
Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengungkapkan empat dugaan maladministrasi di Kementan. Empat dugaan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum atau tidak memberikan pelayanan, dugaan penundaan berlarut, dugaan tidak kompeten, dan dugaan melampaui wewenang dalam pelayanan RIPH.
"Kebijakan wajib tanam bawang putih akan kita uji dalam pemeriksaan," terang Yeka.
Lihat Juga :