Ramai-ramai Tolak Pajak Hiburan 40-75%, Apindo: Pembatalan UU Enggak Gampang

Kamis, 18 Januari 2024 - 15:45 WIB
Apindo menilai penetapan tarif pajak hiburan sebesar 40-75% terlalu tinggi. Kondisi ini pun membuat bisnis hiburan seperti karaoke hingga spa tidak akan bisa berdaya saing. Foto/Dok
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) menilai penetapan tarif pajak hiburan sebesar 40-75% terlalu tinggi. Kondisi ini pun membuat bisnis hiburan seperti karaoke hingga spa tidak akan bisa berdaya saing.

Baca Juga: Pajak Hiburan 40-75% Ditunda, Luhut: Industri Ini Bukan Hanya Karaoke dan Diskotik Saja



Ketua Umum Apindo, Shinta W Kamdani mengatakan, pajak hiburan yang sudah berumur 2 tahun ini punya masalah kurang sosialisasi sehingga menimbulkan polemik yang luar biasa.

"Dari segi karyawan, labour ini juga diberi insentif kan, jadi ini yang menjadi perhatian sehingga saya rasa kita akan tidak bisa berdaya saing kalau seperti ini kan," kata Shinta saat ditemui di Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Baca Juga: Pajak Hiburan Naik Ditolak Inul hingga Hotman Paris, Menparekraf Sandiaga Uno: Yuk Kita Ngopi

Shinta lantas mencontohkan seperti di negara Thailand yang sampai saat ini bisa menarik pariwisata jauh lebih tinggi dari Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!