Dukung Ekosistem Perdagangan Aset Kripto, KKI dan ICC Kantongi Izin Operasi dari Bappebti
Kamis, 18 Januari 2024 - 07:35 WIB
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memberikan persetujuan kepada PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) sebagai Lembaga Penjamin dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto. Foto/Dok
JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ( Bappebti ) melalui keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 02/BAPPEBTI/SP-LKBAK/12/23 memberikan persetujuan kepada PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) sebagai Lembaga Penjamin dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto .
Baca Juga: Investor Kripto Didominasi Milenial, Bappebti Geber Literasi
Lalu juga PT Kustodian Koin Indonesia atau Indonesia Coin Custodian (ICC) melalui Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 02/BAPPEBTI/SP-PTPAK/12/2023 mendapatkan persetujuan sebagai Lembaga Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto .
“Penetapan dua lembaga ini yaitu KKI dan ICC merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia. Diharapkan kedua lembaga ini akan mendukung pemerintah dalam upaya memberikan kepastian dari sisi regulasi serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat. Kedua lembaga ini telah memenuhi persyaratan secara lengkap dan melalui proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Plt Kepala Bappebti, Kasan dalam keterangannya, Kamis (18/1/2023).
Baca Juga: Transaksi Kripto Capai Rp859 Triliun, Bappebti Perketat Pengawasan
Baca Juga: Investor Kripto Didominasi Milenial, Bappebti Geber Literasi
Lalu juga PT Kustodian Koin Indonesia atau Indonesia Coin Custodian (ICC) melalui Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 02/BAPPEBTI/SP-PTPAK/12/2023 mendapatkan persetujuan sebagai Lembaga Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto .
“Penetapan dua lembaga ini yaitu KKI dan ICC merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia. Diharapkan kedua lembaga ini akan mendukung pemerintah dalam upaya memberikan kepastian dari sisi regulasi serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat. Kedua lembaga ini telah memenuhi persyaratan secara lengkap dan melalui proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Plt Kepala Bappebti, Kasan dalam keterangannya, Kamis (18/1/2023).
Baca Juga: Transaksi Kripto Capai Rp859 Triliun, Bappebti Perketat Pengawasan
Lihat Juga :