Transaksi Kripto Capai Rp859 Triliun, Bappebti Perketat Pengawasan
Kamis, 28 Juli 2022 - 16:08 WIB
loading...
Transaksi aset kripto meningkat pesat sebesar Rp 859,4 triliun sepanjang tahun lalu. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memperketat pengawasan perdagangan aset kripto serta terus mengedukasi dan meningkatkan literasi masyarakat. Hal itu dilakukan guna memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan bertransaksi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terkait aset kripto yang diperdagangkan dan calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) yang terdaftar di Bappebti.
"Bappebti terus mengggencarkan edukasi tata cara bertransaksi aset kripto yang benar dan aman, mekanisme transaksi, peraturan-peraturan terkait, hingga risiko berinvestasi dan tata cara penyelesaian masalah. Terlebih saat ini, banyak beredar situs web maupun aplikasi yang menawarkan investasi kepada masyarakat, namun tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam pernyataan tertulis, Kamis (28/7/2022).
Baca Juga: Digandrungi Banyak Investor, Begini Asal Muasal Aset Kripto
Didid mengungkapkan, Bappebti terus melakukan pengawasan kepada CPFAK secara off site dan on site. Pengawasan off site dilakukan terhadap laporan rutin dan berkala yang disampaikan CPFAK melalui surat elektronik (e-mail) atau sistem pelaporan elektronik yang terhubung ke Bappebti. Sementara itu, pengawasan on-site dilakukan secara langsung, baik rutin maupun sewaktu-waktu, berdasarkan perhitungan pemetaan risiko.
Didid menambahkan, setiap CPFAK dan produk aset kripto yang diperdagangkan harus didaftarkan ke Bappebti. Setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti, tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.
"Bappebti terus mengggencarkan edukasi tata cara bertransaksi aset kripto yang benar dan aman, mekanisme transaksi, peraturan-peraturan terkait, hingga risiko berinvestasi dan tata cara penyelesaian masalah. Terlebih saat ini, banyak beredar situs web maupun aplikasi yang menawarkan investasi kepada masyarakat, namun tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam pernyataan tertulis, Kamis (28/7/2022).
Baca Juga: Digandrungi Banyak Investor, Begini Asal Muasal Aset Kripto
Didid mengungkapkan, Bappebti terus melakukan pengawasan kepada CPFAK secara off site dan on site. Pengawasan off site dilakukan terhadap laporan rutin dan berkala yang disampaikan CPFAK melalui surat elektronik (e-mail) atau sistem pelaporan elektronik yang terhubung ke Bappebti. Sementara itu, pengawasan on-site dilakukan secara langsung, baik rutin maupun sewaktu-waktu, berdasarkan perhitungan pemetaan risiko.
Didid menambahkan, setiap CPFAK dan produk aset kripto yang diperdagangkan harus didaftarkan ke Bappebti. Setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti, tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.
Lihat Juga :