Kepala Daerah Bisa Kasih Insentif Pajak Hiburan, Pengusaha Pribumi: Masih Rancu
Rabu, 24 Januari 2024 - 18:14 WIB
“Jangan lupa, sesuai amanat UU No. 10 Tahun 2004, Surat Edaran (SE) sebenarnya tidak lagi bisa dikualifisir sebagai peraturan perundang-undangan. Bukan hanya bikin rancu, SE rawan tidak dijalankan oleh Pemda,” jelas Uchy.
Uchy Hardiman mengungkapkan, jika para pengusaha pribumi seluruh Indonesia, salah satunya Inul Daratista, saat ini tengah mempersiapkan judicial review UU HKPD ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia memperkirakan, gelombang penolakan terhadap UU HKPD akan semakin besar, karena aturan pajak 40-75% ini jelas dapat mematikan usaha para pangusaha, khususnya pengusaha pribumi.
“Seyogianya, perppu harus segera diterbitkan Presiden Jokowi, demi menyelamatkan industri hiburan yang sangat padat karya, mengingat pemerintah, dalam hal ini Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno sendirilah yang menyebutkan bahwa industri hiburan melibatkan 20 juta lapangan kerja,” pungkas Uchy Hardiman.
Uchy Hardiman mengungkapkan, jika para pengusaha pribumi seluruh Indonesia, salah satunya Inul Daratista, saat ini tengah mempersiapkan judicial review UU HKPD ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia memperkirakan, gelombang penolakan terhadap UU HKPD akan semakin besar, karena aturan pajak 40-75% ini jelas dapat mematikan usaha para pangusaha, khususnya pengusaha pribumi.
“Seyogianya, perppu harus segera diterbitkan Presiden Jokowi, demi menyelamatkan industri hiburan yang sangat padat karya, mengingat pemerintah, dalam hal ini Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno sendirilah yang menyebutkan bahwa industri hiburan melibatkan 20 juta lapangan kerja,” pungkas Uchy Hardiman.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda