Kepala Daerah Bisa Kasih Insentif Pajak Hiburan, Pengusaha Pribumi: Masih Rancu

Rabu, 24 Januari 2024 - 18:14 WIB
loading...
Kepala Daerah Bisa Kasih...
Merespons segera terbitnya Surat Edaran mengenai aturan pajak hiburan sebesar 40%-75%, Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesi (HIPPI) DKI Jakarta, minta diperkuat oleh peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Merespons segera terbitnya Surat Edaran mengenai aturan pajak hiburan sebesar 40%-75%, yang di dalamnya mengatur adanya insentif fiskal. Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesi (HIPPI) DKI Jakarta, Uchy Hardiman minta diperkuat oleh peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu).

"Isi SE Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ, antara lain mengatur pemda secara jabatan tidak harus patuh kepada (pajak) 40 persen. Ini kan masih rancu implementasinya!” kata Uchy Hardiman kepada wartawan, usai membuka Rapat Badan Pengurus Lengkap dan Musyawarah HIPPI DKI Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Baca Juga: Ada Ruang Kebijakan, Pemda Boleh Tetapkan Pajak Hiburan di Bawah 40%

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, untuk sektor pariwisata akan diberikan berupa pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10% dari PPh Badan, sehingga besaran PPh Badan yang besarnya 22% akan menjadi 12%.

Baca Juga: Pajak Hiburan Naik, Pemda Bisa Beri Insentif di Bawah 40 Persen

Selain itu, kata Menko Perekonomian, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) akan menyampaikan surat edaran kepada seluruh bupati/wali kota terkait dengan petunjuk pelaksanaan atas Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Terkait hal itu, Uchy menerangkan, Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD maupun SE Mendagri, tidak menegaskan Pemda berhak kembali ke aturan tarif pajak lama atau tidak mematuhi UU HKPD.

Menurutnya dalam surat edaran itu hanya menekankan pemerintah daerah (Pemda) memang diperbolehkan memberi insentif fiskal. Insentif fiskal yang dimaksud, antara lain pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.

“Disinilah perlunya pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo, segera mengeluarkan Perpu untuk menyelamatkan nasib serta masa depan para pengusaha pribumi,” tutur Uchy.

“Jangan lupa, sesuai amanat UU No. 10 Tahun 2004, Surat Edaran (SE) sebenarnya tidak lagi bisa dikualifisir sebagai peraturan perundang-undangan. Bukan hanya bikin rancu, SE rawan tidak dijalankan oleh Pemda,” jelas Uchy.

Uchy Hardiman mengungkapkan, jika para pengusaha pribumi seluruh Indonesia, salah satunya Inul Daratista, saat ini tengah mempersiapkan judicial review UU HKPD ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia memperkirakan, gelombang penolakan terhadap UU HKPD akan semakin besar, karena aturan pajak 40-75% ini jelas dapat mematikan usaha para pangusaha, khususnya pengusaha pribumi.

“Seyogianya, perppu harus segera diterbitkan Presiden Jokowi, demi menyelamatkan industri hiburan yang sangat padat karya, mengingat pemerintah, dalam hal ini Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno sendirilah yang menyebutkan bahwa industri hiburan melibatkan 20 juta lapangan kerja,” pungkas Uchy Hardiman.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Rupiah Masih Rapuh,...
Rupiah Masih Rapuh, Hari Ini Sentuh Level Rp17.104 per USD
Tahan Harga BBM Subsidi,...
Tahan Harga BBM Subsidi, Purbaya: Instruksi Langsung Presiden!
Rupiah Ambruk Sempat...
Rupiah Ambruk Sempat Sentuh Rp17.000 per Dolar AS, Begini Kondisi Terbarunya
Higgs Games Island Jadi...
Higgs Games Island Jadi Hiburan Harian, Domino Jadi Permainan Favorit
Dukung Kreativitas Pelajar,...
Dukung Kreativitas Pelajar, Pemprov DKI Bebaskan Pajak Pentas Seni Sekolah
Pengusaha Hiburan di...
Pengusaha Hiburan di Jakarta Minta Dilibatkan Dalam Aturan Teknis Perda KTR, Ini Alasannya
Rekomendasi
Inggris Juara Grup L,...
Inggris Juara Grup L, Kroasia Susah Payah Kalahkan Ghana
6 Fakta NATO Jelang...
6 Fakta NATO Jelang KTT Ankara, Memiliki 3,3 Juta Prajurit dan Anggaran Militer Terbesar di Dunia
3 Prioritas Pramono...
3 Prioritas Pramono Anung Jelang 5 Abad Kota Jakarta
Berita Terkini
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
Transisi Net Zero Ubah...
Transisi Net Zero Ubah Peran CFO Menjadi Penggerak Transformasi Bisnis
Jalur Hormuz Mulai Stabil,...
Jalur Hormuz Mulai Stabil, Saudi Aramco Kembali Ekspor Minyak setelah Mandek 4 Bulan
MEKAR Kembangkan Ekosistem...
MEKAR Kembangkan Ekosistem Pembiayaan Produktif
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Guna Usaha Indonesia Catat Kinerja Unggul Selama 10 Tahun Berturut-turut
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Finance Catat Kinerja Terbaik Selama Lima Tahun Berturut-turut
Infografis
Omzet Toilet Umum SPBU...
Omzet Toilet Umum SPBU Pertamina Bisa Buat Bayar Pajak Pom Bensin
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved