Kepala Daerah Bisa Kasih Insentif Pajak Hiburan, Pengusaha Pribumi: Masih Rancu

Rabu, 24 Januari 2024 - 18:14 WIB
Baca Juga: Pajak Hiburan Naik, Pemda Bisa Beri Insentif di Bawah 40 Persen

Selain itu, kata Menko Perekonomian, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) akan menyampaikan surat edaran kepada seluruh bupati/wali kota terkait dengan petunjuk pelaksanaan atas Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Terkait hal itu, Uchy menerangkan, Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD maupun SE Mendagri, tidak menegaskan Pemda berhak kembali ke aturan tarif pajak lama atau tidak mematuhi UU HKPD.

Menurutnya dalam surat edaran itu hanya menekankan pemerintah daerah (Pemda) memang diperbolehkan memberi insentif fiskal. Insentif fiskal yang dimaksud, antara lain pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.

“Disinilah perlunya pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo, segera mengeluarkan Perpu untuk menyelamatkan nasib serta masa depan para pengusaha pribumi,” tutur Uchy.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!