Pajak Hiburan Naik, Pemda Bisa Beri Insentif di Bawah 40 Persen
Senin, 22 Januari 2024 - 17:29 WIB
loading...
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai acuan Kepala Daerah melaksanakan implementasi pajak hiburan. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyebut pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Surat Edaran (SE), sebagai acuan Kepala Daerah melaksanakan implementasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan.
Adapun, pemerintah telah menetapkan kenaikan pajak hiburan atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu sebesar 40-75 persen. Keputusan itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah).
Menurutnya, SE Mendagri menjadi solusi atas polemik kenaikan pajak hiburan, terutama munculnya penolakan oleh asosiasi dan pelaku usaha di bidang perhotelan dan jasa hiburan. "Solusinya tadi dengan SE Mendagri. Pada waktu di Istana, saya sampaikan bahwa akan ada SE, dan Kepala Daerah bisa mengacu kepada SE Mendagri," ujar Airlangga, Senin (22/1/2024).
Baca Juga: Inul Daratista Takut 5 Ribu Karyawannya Kena PHK akibat Pajak Hiburan Naik: Semoga Ada Jalan Keluar
Berdasarkan ketentuan Pasal 101 UU HKPD, lanjut Airlangga, diatur bahwa Kepala Daerah dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah. Hal itu juga diatur melalui Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur Daerah DKI Jakarta dan Bupati/ Walikota.
Dari ketentuan itu, Kepala Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pengurangan tarif PBJT atas Jasa Hiburan sebesar 40-75 persen. Artinya, Kepala Daerah dapat mengurangi tarif PBJT hiburan sama dengan tarif sebelumnya.
Namun, pemberian insentif fiskal dengan pengurangan tarif PBJT hiburan cukup ditetapkan dengan pelaksanaan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Airlangga menyebut, pelaksanaan kewenangan Kepala Daerah cukup mengacu kepada UU HKPD, PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribnusi Daerah, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024.
Adapun, pemerintah telah menetapkan kenaikan pajak hiburan atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu sebesar 40-75 persen. Keputusan itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah).
Menurutnya, SE Mendagri menjadi solusi atas polemik kenaikan pajak hiburan, terutama munculnya penolakan oleh asosiasi dan pelaku usaha di bidang perhotelan dan jasa hiburan. "Solusinya tadi dengan SE Mendagri. Pada waktu di Istana, saya sampaikan bahwa akan ada SE, dan Kepala Daerah bisa mengacu kepada SE Mendagri," ujar Airlangga, Senin (22/1/2024).
Baca Juga: Inul Daratista Takut 5 Ribu Karyawannya Kena PHK akibat Pajak Hiburan Naik: Semoga Ada Jalan Keluar
Berdasarkan ketentuan Pasal 101 UU HKPD, lanjut Airlangga, diatur bahwa Kepala Daerah dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah. Hal itu juga diatur melalui Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur Daerah DKI Jakarta dan Bupati/ Walikota.
Dari ketentuan itu, Kepala Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pengurangan tarif PBJT atas Jasa Hiburan sebesar 40-75 persen. Artinya, Kepala Daerah dapat mengurangi tarif PBJT hiburan sama dengan tarif sebelumnya.
Namun, pemberian insentif fiskal dengan pengurangan tarif PBJT hiburan cukup ditetapkan dengan pelaksanaan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Airlangga menyebut, pelaksanaan kewenangan Kepala Daerah cukup mengacu kepada UU HKPD, PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribnusi Daerah, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024.
Lihat Juga :