Belajar Usaha Membangun Perumahan untuk Pemula (Bagian-4)

Rabu, 12 Agustus 2020 - 12:10 WIB
Pihak ketiga yang harus dikoordinasikan dan memiliki peranan yang sangat penting, yaitu pihak perbankan. Pihak perbankan merupakan pihak ketiga yang menyediakan fasilitas-fasilitas keuangan.

Dalam hal ini pihak perbankan bisa memberikan fasilitas kredit, baik kredit untuk perusahaan yang biasanya pembiayaan konstruksi maupun fasilitas kredit untuk konsumen berupa kredit pemilikan rumah (KPR). Dalam hal pelaksanaan kerja sama antara perusahaan dan perbankan, biasanya diikat dalam perjanjian kerja sama atau PKS.

Pihak ketiga yang harus dilakukan koordinasi, yaitu pemerintah setempat mulai dari RT, RW, desa/kelurahan sampai pada kecamatan di mana lokasi proyek dibangun. Hal ini memiliki peranan penting dalam mengoordinasikan pekerjaan dengan aturan-aturan setempat, khususnya yang berkaitan dengan aspek sosial, adat-istiadat, dan budaya yang berlaku di mana lokasi proyek perumahan dibangun. (Lihat videonya: Meneguk Sejarah Panjang Indonesia dalam Secangkir Kopi)

Demikian rangkaian tulisan tentang belajar usaha membangun perumahan untuk pemula dalam empat pekan berturut-turut. Semoga menjadi pedoman bagi yang ingin mencoba memiliki usaha di bidang pembangunan perumahan.
(ysw)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More