BNI Jadi Bank Pembayar Insentif Kartu Pra Kerja
Senin, 13 April 2020 - 00:31 WIB
Ketiga, membukakan rekening Marketplace dan perusahaan Digital Payment yang menjadi mitra kerja pemerintah dalam menyalurkan insentif Kartu Prakerja. Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Untuk mengikuti program ini, masyarakat harus mendaftar situs resmi program, yaitu www.prakerja.go.id dan nanti ada persetujuan dari PMO. Apabila pendaftar sudah disetujui sebagai peserta Program Kartu Prakerja, pembayaran insentif pelatihan dan uang survey dapat dilakukan melalui rekening BNI, atau OVO, dan Link Aja. Pembayaran insentif dilakukan setelah peserta menyelesaikan proses pelatihan atau kursusnya.
"Sebagai Official Digital Banking Partner Program Kartu Prakerja, BNI berperan menyelenggarakan cash management system, melakukan pembayaran manfaat untuk marketplace, pembayaran insentif peserta, hingga pembayaran ke BLK dan LPK. BNI juga memberikan kemudahan kepada para pencari kerja yang belum memiliki rekening dengan berbagai kemudahan dan penawaran special," pungkas Adi.
Untuk mengikuti program ini, masyarakat harus mendaftar situs resmi program, yaitu www.prakerja.go.id dan nanti ada persetujuan dari PMO. Apabila pendaftar sudah disetujui sebagai peserta Program Kartu Prakerja, pembayaran insentif pelatihan dan uang survey dapat dilakukan melalui rekening BNI, atau OVO, dan Link Aja. Pembayaran insentif dilakukan setelah peserta menyelesaikan proses pelatihan atau kursusnya.
"Sebagai Official Digital Banking Partner Program Kartu Prakerja, BNI berperan menyelenggarakan cash management system, melakukan pembayaran manfaat untuk marketplace, pembayaran insentif peserta, hingga pembayaran ke BLK dan LPK. BNI juga memberikan kemudahan kepada para pencari kerja yang belum memiliki rekening dengan berbagai kemudahan dan penawaran special," pungkas Adi.
(ant)
Lihat Juga :