LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan 4,25% di Januari 2024

Selasa, 30 Januari 2024 - 14:12 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPR) yang akan berlaku untuk periode 1 Februari 2024 hingga 31 Mei 2024 nanti. Foto/Dok
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPR). Dengan demikian tingkat bunga masing-masing menjadi 2,25% untuk valas, 4,25% untuk bank umum dan 6,75% untuk BPR.

Baca Juga: Kantor LPS di IKN Mulai Dibangun, Satu Komplek dengan BI dan OJK



Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, bahwa tingkat bunga penjaminan ini akan berlaku untuk periode 1 Februari 2024 hingga 31 Mei 2024 nanti.

"Tingkat bunga penjaminan ini adalah batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan yang digunakan sebagai salah satu kriteria penetapan simpanan layak bayar milik nasabah menyimpan di perbankan,” jelas Purbaya saat Konferensi Pers Tingkat Bunga Penjaminan LPS di Jakarta, Selasa (30/1/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!