Segini Besaran Gaji KPPS Pemilu 2024 dan Informasi Kapan Cairnya

Rabu, 31 Januari 2024 - 13:55 WIB
Besaran gaji KPPS ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022. FOTO/Ilustrasi/Dok.
JAKARTA - KPPS Pemilu 2024 yang menjalankan tugas untuk mengatur, mengawasi, dan melaksanakan pemungutan suara ini menjadi profesi yang mencuri perhatian saat ini karena besaran gajinya .

Baca Juga: KPU Usut Pemotongan Anggaran Konsumsi KPPS Sleman, dari Rp15.000 Disunat Jadi Rp2.500



Jutaan petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), baik dari ketua hingga anggota telah dilantik Komisi Pemungutan Suara (KPU) Kabupaten/Kota pada 25 Januari 2024 lalu. Sebelum menjalankan tugasnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) para KPPS ini akan menjalani bimbingan teknis pada 25-27 Januari 2024.

Besaran Gaji KPPS Pemilu 2024

Besaran gaji KPPS ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.

- Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp1,2 juta

- Ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900 ribu
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!