Segini Besaran Gaji KPPS Pemilu 2024 dan Informasi Kapan Cairnya

Rabu, 31 Januari 2024 - 13:55 WIB
Besaran gaji KPPS ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022. FOTO/Ilustrasi/Dok.
JAKARTA - KPPS Pemilu 2024 yang menjalankan tugas untuk mengatur, mengawasi, dan melaksanakan pemungutan suara ini menjadi profesi yang mencuri perhatian saat ini karena besaran gajinya .



Jutaan petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), baik dari ketua hingga anggota telah dilantik Komisi Pemungutan Suara (KPU) Kabupaten/Kota pada 25 Januari 2024 lalu. Sebelum menjalankan tugasnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) para KPPS ini akan menjalani bimbingan teknis pada 25-27 Januari 2024.



Besaran Gaji KPPS Pemilu 2024

Besaran gaji KPPS ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.

- Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp1,2 juta

- Ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900 ribu

- Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp1,1 juta

- Anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850 ribu

- Satlinmas Pemilu 2024: Rp700 ribu
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More